<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Moeldoko Isyaratkan Keppres Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin</title><description>KSP Moeldoko menyatakan Presiden Jokowi akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin"/><item><title>Moeldoko Isyaratkan Keppres Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2019 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin-Drmd25K3xR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko (foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/26/337/2083946/moeldoko-isyaratkan-keppres-jokowi-soal-amnesti-baiq-nuril-terbit-senin-Drmd25K3xR.jpg</image><title>Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko (foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.

&quot;Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,&quot; ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Disetujui DPR, TKN Yakin Jokowi Segera Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/15/58052/296275_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjuangan Seorang Baiq Nuril Tuntut Keadilan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq Nuril untuk dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).

&quot;Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti,&quot; terangnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, kemarin. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.

&quot;Terima kasih, terima kasih terima kasih,&quot; kata Baiq Nuril sembari menangis.
Lihat Juga:&amp;nbsp;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/15/58052/296273_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjuangan Seorang Baiq Nuril Tuntut Keadilan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka, hingga para awak media yang telah mendukungnya berjuang terkait proses hukum yang menimpanya.

&quot;Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu,&quot; katanya masih dengan air mata mengalir.Kasus ini bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.

Telefon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/25/58193/297135_medium.jpg&quot; alt=&quot;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sambil Terharu, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Amnestinya Disetujui DPR&amp;nbsp;
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/25/58193/297129_medium.jpg&quot; alt=&quot;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.

&quot;Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,&quot; ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Disetujui DPR, TKN Yakin Jokowi Segera Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/15/58052/296275_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjuangan Seorang Baiq Nuril Tuntut Keadilan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq Nuril untuk dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).

&quot;Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti,&quot; terangnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, kemarin. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan bersujud syukur.

&quot;Terima kasih, terima kasih terima kasih,&quot; kata Baiq Nuril sembari menangis.
Lihat Juga:&amp;nbsp;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/15/58052/296273_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjuangan Seorang Baiq Nuril Tuntut Keadilan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka, hingga para awak media yang telah mendukungnya berjuang terkait proses hukum yang menimpanya.

&quot;Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu,&quot; katanya masih dengan air mata mengalir.Kasus ini bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.

Telefon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/25/58193/297135_medium.jpg&quot; alt=&quot;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sambil Terharu, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Amnestinya Disetujui DPR&amp;nbsp;
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/07/25/58193/297129_medium.jpg&quot; alt=&quot;Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Makmun Sujud Syukur Bersama Putranya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
