<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Pembunuhan, Brigadir Rangga Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya</title><description>Brigadir Rangga Tianto (32) resmi menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya"/><item><title>Jadi Tersangka Pembunuhan, Brigadir Rangga Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2019 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya-8xyBnlHfrH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/28/338/2084554/jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-rangga-mendekam-di-rutan-polda-metro-jaya-8xyBnlHfrH.jpg</image><title>Ilustrasi Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Brigadir Rangga Tianto (32) resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan kepada sesama anggota Korps Bhayangkara yakni Bripka Rahmat Efendy saat di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, jika Brigadir Rangga Tianto mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Brigadir Rangga Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Brigadir RT ditahan di Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; ucap Asep saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/7/2019).
&amp;nbsp;
Setelah menjadi tersangka, Brigadir Rangga terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan&amp;nbsp;
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.</description><content:encoded>JAKARTA - Brigadir Rangga Tianto (32) resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan kepada sesama anggota Korps Bhayangkara yakni Bripka Rahmat Efendy saat di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, jika Brigadir Rangga Tianto mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Brigadir Rangga Jadi Tersangka Pembunuhan Bripka Rahmat&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Brigadir RT ditahan di Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; ucap Asep saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/7/2019).
&amp;nbsp;
Setelah menjadi tersangka, Brigadir Rangga terancam kurungan 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Baca Juga:&amp;nbsp;Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan&amp;nbsp;
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.</content:encoded></item></channel></rss>
