<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Sabu di Saku Celana, Abunawas Digelandang Polisi</title><description>Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi"/><item><title>Simpan Sabu di Saku Celana, Abunawas Digelandang Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2019 23:04 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi-lO77s2ZMBy.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Abunawas, pengedar narkoba jenis sabu yang diciduk polisi (Foto: Antaranews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/28/340/2084709/simpan-sabu-di-saku-celana-abunawas-digelandang-polisi-lO77s2ZMBy.JPG</image><title>Abunawas, pengedar narkoba jenis sabu yang diciduk polisi (Foto: Antaranews)</title></images><description>MUARA TEWEH - Anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Ade Pramana alias Abunawas (30), warga Jalan Meranti RT 09 Muara Teweh. Alasannya, ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
&quot;Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram bruto yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto, mengutip dari Antaranews, Minggu (28/7/2019).
Abunawas ditangkap polisi di kawasan Jalan Keladan RT 06, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, pada Minggu dini hari tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
&quot;Saat dilakukan ditemukan satu paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri,&quot; katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya satu buah ponsel merk Nokia tipe 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600.000. Abunawas dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
&quot;Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>MUARA TEWEH - Anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Ade Pramana alias Abunawas (30), warga Jalan Meranti RT 09 Muara Teweh. Alasannya, ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
&quot;Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram bruto yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto, mengutip dari Antaranews, Minggu (28/7/2019).
Abunawas ditangkap polisi di kawasan Jalan Keladan RT 06, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, pada Minggu dini hari tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
&quot;Saat dilakukan ditemukan satu paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri,&quot; katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya satu buah ponsel merk Nokia tipe 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600.000. Abunawas dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
&quot;Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
