<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg: Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Buril Hari Ini</title><description>Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini"/><item><title>Mensesneg: Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Buril Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2019 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini-RFmR0vit5t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/29/337/2084833/mensesneg-presiden-jokowi-teken-keppres-amnesti-baiq-buril-hari-ini-RFmR0vit5t.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
&quot;Ya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja,&quot; kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pratikno menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan Keppres pemberian amnesti kepada terpidana kasus UU ITE tersebut pada akhir pekan lalu.
&quot;Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja,&quot; terangnya.
Ia menambahkan, penerbitan Keppres Baiq Nuril sebagai tindaklanjut dari surat yang disampaikan DPR.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin

Meski demikian, Pratikno belum memastikan apakah Jokowi akan memberikan keterangan persnya lantaran akan bertolak ke Danau Toba, Sumatera Utara. &quot;Belum ada rencana. Jadwal beliau juga padat,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan meneken Keppres pemberian amnesti ke Baiq Nuril pada hari ini, Senin 29 Juli 2019.
&quot;Insya Allah Senin saya tandatangani. Kalau nggak Senin ya maksimal Selasa,&quot; kata Jokowi di Seribu Rasa, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Jokowi telah menerima surat persetujuan pemberian amnesti Baiq Nuril dari DPR, pada hari ini. Meski demikian, Keppres amnesti Baiq Nuril itu belum sampai ke mejanya.
&quot;Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko menyatakan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menandatangani keputusan  pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.
&quot;Mudah-mudahan  (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,&quot; ucap  Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Amnesti  terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui  oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq  Nuril untuk dikeluarkannya keppres.
&quot;Prinsipnya, DPR kan sudah  setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah)  disetujui, ya diproses ya amnesti,&quot; terangnya.

Sebelumnya, DPR  resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang  paripurna, kemarin. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq  Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan  bersujud syukur.
&quot;Terima kasih, terima kasih terima kasih,&quot; kata Baiq Nuril sembari menangis.
Baiq  Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi PDIP  Rieke Dyah Pitaloka, hingga para awak media yang telah mendukungnya  berjuang terkait proses hukum yang menimpanya.
&quot;Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu,&quot; katanya masih dengan air mata mengalir.Kasus  ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon  mengarah  asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7  Mataram (Nusa  Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus  2014.
Telefon  seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak,  kemudian  diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk  diperbaiki. Baiq  tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio  tersebut kemudian  menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena  dianggap  telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam  persidangan  putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram  memutuskan Baiq  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti  yang  dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum  kemudian mengajukan  banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  Kemudian pada September  2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq  Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA  melalui  putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq  Nuril untuk  perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman  berisi pembicaraan  asusila secara elektronik.</description><content:encoded>JAKARTA - Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
&quot;Ya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja,&quot; kata Pratikno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pratikno menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan Keppres pemberian amnesti kepada terpidana kasus UU ITE tersebut pada akhir pekan lalu.
&quot;Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja,&quot; terangnya.
Ia menambahkan, penerbitan Keppres Baiq Nuril sebagai tindaklanjut dari surat yang disampaikan DPR.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin

Meski demikian, Pratikno belum memastikan apakah Jokowi akan memberikan keterangan persnya lantaran akan bertolak ke Danau Toba, Sumatera Utara. &quot;Belum ada rencana. Jadwal beliau juga padat,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan meneken Keppres pemberian amnesti ke Baiq Nuril pada hari ini, Senin 29 Juli 2019.
&quot;Insya Allah Senin saya tandatangani. Kalau nggak Senin ya maksimal Selasa,&quot; kata Jokowi di Seribu Rasa, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Jokowi telah menerima surat persetujuan pemberian amnesti Baiq Nuril dari DPR, pada hari ini. Meski demikian, Keppres amnesti Baiq Nuril itu belum sampai ke mejanya.
&quot;Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan  (KSP) Moeldoko menyatakan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secepatnya menandatangani keputusan  pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan dikeluarkan Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.
&quot;Mudah-mudahan  (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,&quot; ucap  Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Amnesti  terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui  oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq  Nuril untuk dikeluarkannya keppres.
&quot;Prinsipnya, DPR kan sudah  setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah)  disetujui, ya diproses ya amnesti,&quot; terangnya.

Sebelumnya, DPR  resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang  paripurna, kemarin. Usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang, Baiq  Nuril yang berada di balkon ruang rapat paripurna langsung menangis dan  bersujud syukur.
&quot;Terima kasih, terima kasih terima kasih,&quot; kata Baiq Nuril sembari menangis.
Baiq  Nuril menyampaikan terima kasihnya pada Presiden, DPR RI, politisi PDIP  Rieke Dyah Pitaloka, hingga para awak media yang telah mendukungnya  berjuang terkait proses hukum yang menimpanya.
&quot;Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu,&quot; katanya masih dengan air mata mengalir.Kasus  ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon  mengarah  asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7  Mataram (Nusa  Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus  2014.
Telefon  seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak,  kemudian  diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk  diperbaiki. Baiq  tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio  tersebut kemudian  menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena  dianggap  telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam  persidangan  putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram  memutuskan Baiq  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti  yang  dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum  kemudian mengajukan  banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  Kemudian pada September  2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq  Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA  melalui  putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq  Nuril untuk  perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman  berisi pembicaraan  asusila secara elektronik.</content:encoded></item></channel></rss>
