<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini</title><description>PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2019 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini-UEeUPlcR7g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/30/337/2085268/sidang-putusan-praperadilan-kivlan-zen-digelar-hari-ini-UEeUPlcR7g.jpg</image><title>Kivlan Zen. (Foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sidang putusan praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 30 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, pun optimis kalau sidang putusan pagi ini akan membawa kabar baik, yakni memenangkan praperadilan dan membuat kliennya bebas.
&quot;Doakan ya,&quot; ujar Tonin Tactha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga:   ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan&amp;nbsp;
 
Selain itu, Tonin juga menjelaskan kalau penetapan status tersangka kepada Kivlan Zen cacat formil. Pasalnya, ia menyatakan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak pernah membeberkan dua barang bukti di persidangan.

&quot;Apa dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan? Terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka, karena tanggal 29 Mei ditangkap ditetapkan tersangka,&quot; papar Tonin.
Baca juga:   Menhan Tegaskan Tak Bisa Bantu Kivlan Zen: Ini Sudah Masalah Politik&amp;nbsp;
 
&quot;Dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa, dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil,&quot; ungkap Tonin.
Seperti diketahui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sidang putusan praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 30 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, pun optimis kalau sidang putusan pagi ini akan membawa kabar baik, yakni memenangkan praperadilan dan membuat kliennya bebas.
&quot;Doakan ya,&quot; ujar Tonin Tactha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga:   ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan&amp;nbsp;
 
Selain itu, Tonin juga menjelaskan kalau penetapan status tersangka kepada Kivlan Zen cacat formil. Pasalnya, ia menyatakan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak pernah membeberkan dua barang bukti di persidangan.

&quot;Apa dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan? Terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka, karena tanggal 29 Mei ditangkap ditetapkan tersangka,&quot; papar Tonin.
Baca juga:   Menhan Tegaskan Tak Bisa Bantu Kivlan Zen: Ini Sudah Masalah Politik&amp;nbsp;
 
&quot;Dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa, dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil,&quot; ungkap Tonin.
Seperti diketahui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.</content:encoded></item></channel></rss>
