<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Ahli Fraksi PAN Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah</title><description>Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan Tenaga Ahli Fraksi PAN tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah"/><item><title>Tenaga Ahli Fraksi PAN Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2019 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah-fGF0Lfq4Cr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/30/337/2085283/tenaga-ahli-fraksi-pan-kembali-dipanggil-kpk-terkait-suap-dana-perimbangan-daerah-fGF0Lfq4Cr.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Suherlan. Sedianya, Suherlan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018&amp;lrm;.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap pemeriksaan Suherlan. Namun, ini bukan yang pertama kalinya Suherlan dipanggil oleh penyidik. Diduga, Suherlan mengetahui konstruksi serta aliran uang terkait kasus dugaan suap dana perimbangan Pegunungan Arfak.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 di rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN, Sukiman.&amp;lrm; Rekonstruksi tersebut diduga untuk mendalami pemberian suap untuk Sukiman terkait kasus ini.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Barbuk Sitaan Suap Dana Perimbangan Daerah ke Sekjen DPR
Dalam perkara ini, &amp;lrm;KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan  USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan &amp;lrm;dana perimbangan untuk  Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya  merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK  telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi &amp;lrm;XI DPR RI, Amin Santono; pihak  swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan  Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya  ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah  divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang  berbeda-beda.
Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab  Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan &amp;lrm;Ruang  mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan  Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha  rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya  Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga,  Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana  perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Suherlan. Sedianya, Suherlan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018&amp;lrm;.
&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap pemeriksaan Suherlan. Namun, ini bukan yang pertama kalinya Suherlan dipanggil oleh penyidik. Diduga, Suherlan mengetahui konstruksi serta aliran uang terkait kasus dugaan suap dana perimbangan Pegunungan Arfak.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 di rumah dinas Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN, Sukiman.&amp;lrm; Rekonstruksi tersebut diduga untuk mendalami pemberian suap untuk Sukiman terkait kasus ini.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Barbuk Sitaan Suap Dana Perimbangan Daerah ke Sekjen DPR
Dalam perkara ini, &amp;lrm;KPK telah mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri. Dua orang tersebut yakni, Anggota Komisi XI DPR, Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman dan Natan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 21 Januari 2019.Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan  USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan &amp;lrm;dana perimbangan untuk  Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya  merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK  telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi &amp;lrm;XI DPR RI, Amin Santono; pihak  swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan  Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya  ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah  divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang  berbeda-beda.
Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab  Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan &amp;lrm;Ruang  mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan  Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha  rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya  Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga,  Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana  perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.</content:encoded></item></channel></rss>
