<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan</title><description>Krimsus Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti, Rabu (31/7/2019) sebelum masa penahanan habis 1 Agustus 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan"/><item><title>Jadi Tersangka TPPU, Sudikerta Dijebloskan ke Lapas Kerobokan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 15:56 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-HUPfZBPmwc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sudikerta dibawa ke Lapas Kerobokan (Foto: Balipost)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/244/2085947/jadi-tersangka-tppu-sudikerta-dijebloskan-ke-lapas-kerobokan-HUPfZBPmwc.jpg</image><title>Sudikerta dibawa ke Lapas Kerobokan (Foto: Balipost)</title></images><description>DENPASAR - Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan, penggelapan dan juga TPPU, dengan tersangka mantan Wagub Bali, Drs. I Ketut Sudikerta (52) dilakukan sehari sebelum masa penahanan habis. Yakni, Krimsus Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti, Rabu (31/7/2019) sebelum masa penahanan habis 1 Agustus 2019.

Oleh Kejari Denpasar, yang surat perintahnya ditandatangani Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, tersangka Sudikerta asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu langsung ditahan di Lapas Kerobokan, selama 20 hari ke depan.

&amp;ldquo;Untuk sementara kita tahan di LP Kerobokan. Penahanan selama 20 hari ke depan,&amp;rdquo; tandas Eka Widanta didampingi Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma seperti dikutip Balipost.com.

Baca Juga: Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, yang mendampingi pelimpahan saat ditemui di kejaksaan mengatakan pihaknya melakukan tahap II setelah berkas atas nama tersangka Ketut Sudikerta dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polisi tidak membantah jika dalam kasus ini, selain dijerat pidana dugaan penipuan dan penggelapan, juga mantan Wagub Bali itu dijerat kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

&amp;ldquo;Kerugian korban mencapai Rp 149 miliar lebih. Dan karena JPU nyatakan lengkap, ya kita limpahkan,&amp;rdquo; tandas AKBP Suinaci.



Pun saat disinggung soal potensi keterlibatan orang lain dalam kasus ini, polisi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang selain Sudikerta sebagai tersangka. Mereka adalah Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dan untuk dua tersangka itu, berkasnya masih tahap P19.

Sementara Ketut Sudikerta yang dikonfirmasi perihal kasusnya yang sedang dihadapi tidak mau berkomentar. Begitu juga saat ditanya tentang kesehatan dan saat menjalani penahanan di kantor polisi.

Sudikerta yang mengenakan baju putih tak mau menjawab sepatah katapun  pertanyaan wartawan. Yang jelas, dalam perkara ini, sebagaimana  disampaikan pihak Kejati Bali, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378  KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang  Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan memperkuat sangkaan itu, pihak kejaksaan dalam penerimaan  pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322  miliar. &amp;ldquo;Ya, ada uang tunai Rp 1,322 miliar dan dokumen pendukungnya.  Uang itu disita dari sejumlah orang,&amp;rdquo; tandas Agung Ary Kesuma.

Kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta, I Gede Astawa dan Nyoman  Darmada, mengaku bahwa uang Rp 1,322 miliar itu bukan disita dari  Sudikerta. Namun sepengetahuannya, bahwa uang itu disita dari seseorang  dan lebih banyak disita dari pihak bank. &amp;ldquo;Yang jelas dari Sudikerta  tidak ada. Kalau tidak salah itu disita dari bank dan jika tidak salah  juga dari Ari Budiman,&amp;rdquo; tandas I Gede Astawa.

Ditanya soal upaya hukum yang akan dilakukan, selain sedang memproses  perdamaian dengan pihak korban (Alim Markus), Astawa mengaku saat ini  sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan. Sebagai penjamin adalah  saudaranya Sudikerta. &amp;ldquo;Suratnya sudah disiapkan. Nanti kita ajukan ke  Kejati. Sebagai penjamin saudaranya,&amp;rdquo; tandas Astawa.

Baca Juga: Polisi Cekal Mantan Wagub Bali Sudikerta

Ia mengatakan bahwa alasan penangguhan penahanan tidak akan melarikan  diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara dalam berkas  pelimpahan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pertengahan 2013  silam.

Saat itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di Jimbaran yang  diklaim miliknya seharga Rp 272.675.000.000. Selain itu juga mengajak  mendirikan PT untuk membangun vila dan hotel di atas tanah tersebut,  dengan disepakati kepemilikan saham 55% untuk PT Marindo Investama (Ali  Markus) dan 45% milik PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa  Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini sebagai Komisaris Utama.

Pada 20 Desember 2013, notaris Ketut Neli Asih, melakukan pelepasan  hak atas tanah SHM No.5048 seluas 38.650 M2 dan tanah SHM No.16249  seluas 3.300 M2 kepada Alim Markus. Dan dalam pelepasan kedua bidang  tanah itu, PT Marindo Investama (Ali Markus-red) telah menstranfer uang  Rp 149.971.250.000 ke PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa  Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini.

Atas SHM itu kemudian dimohonkan HGB hingga terbit HGB untuk PT   Marindo Gemilang, sedangkan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2   disepakati diserahkan ke pura sebagai pengganti.

Namun seiring perjalanan, PT Marindo Gemilang tidak dapat menguasai   tanah SHGB No.5074 mengingat SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang   dilepaskan haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung (penyidikan terpisah)   kepada Alim Markus adalah palsu.

Karena, sebagaimana berkas pelimpahan kemarin, bahwa SHM No.5048   seluas 38.650 M2 yang asli tetap berada di notaris Sudjarni. Sedangkan   SHM No.16249 seluas 3.300 M2 dijual pada pihak ketiga.

Atas dasar itulah Sudikerta dinyatakan telah melakukan dugaan tindak   pidana penipuan, penggelapan, menggunakan surat atau dokumen yang  diduga  palsu, dan atau pencucian uang. Sebagai jaksa yang akan  membuktikan  sangkaan yang kemudian dakwaan (setelah disidangkan),  Kasipidum Eka  Widanta, menunjuk tiga jaksa. Yakni I Ketut Sujaya, Eddy  Harta Wijaya  dan Martinus Tondu Suluh.
</description><content:encoded>DENPASAR - Pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan, penggelapan dan juga TPPU, dengan tersangka mantan Wagub Bali, Drs. I Ketut Sudikerta (52) dilakukan sehari sebelum masa penahanan habis. Yakni, Krimsus Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti, Rabu (31/7/2019) sebelum masa penahanan habis 1 Agustus 2019.

Oleh Kejari Denpasar, yang surat perintahnya ditandatangani Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, tersangka Sudikerta asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu langsung ditahan di Lapas Kerobokan, selama 20 hari ke depan.

&amp;ldquo;Untuk sementara kita tahan di LP Kerobokan. Penahanan selama 20 hari ke depan,&amp;rdquo; tandas Eka Widanta didampingi Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma seperti dikutip Balipost.com.

Baca Juga: Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kasubdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, yang mendampingi pelimpahan saat ditemui di kejaksaan mengatakan pihaknya melakukan tahap II setelah berkas atas nama tersangka Ketut Sudikerta dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Polisi tidak membantah jika dalam kasus ini, selain dijerat pidana dugaan penipuan dan penggelapan, juga mantan Wagub Bali itu dijerat kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

&amp;ldquo;Kerugian korban mencapai Rp 149 miliar lebih. Dan karena JPU nyatakan lengkap, ya kita limpahkan,&amp;rdquo; tandas AKBP Suinaci.



Pun saat disinggung soal potensi keterlibatan orang lain dalam kasus ini, polisi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang selain Sudikerta sebagai tersangka. Mereka adalah Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dan untuk dua tersangka itu, berkasnya masih tahap P19.

Sementara Ketut Sudikerta yang dikonfirmasi perihal kasusnya yang sedang dihadapi tidak mau berkomentar. Begitu juga saat ditanya tentang kesehatan dan saat menjalani penahanan di kantor polisi.

Sudikerta yang mengenakan baju putih tak mau menjawab sepatah katapun  pertanyaan wartawan. Yang jelas, dalam perkara ini, sebagaimana  disampaikan pihak Kejati Bali, Sudikerta disangkakan melanggar Pasal 378  KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang  Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan memperkuat sangkaan itu, pihak kejaksaan dalam penerimaan  pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322  miliar. &amp;ldquo;Ya, ada uang tunai Rp 1,322 miliar dan dokumen pendukungnya.  Uang itu disita dari sejumlah orang,&amp;rdquo; tandas Agung Ary Kesuma.

Kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta, I Gede Astawa dan Nyoman  Darmada, mengaku bahwa uang Rp 1,322 miliar itu bukan disita dari  Sudikerta. Namun sepengetahuannya, bahwa uang itu disita dari seseorang  dan lebih banyak disita dari pihak bank. &amp;ldquo;Yang jelas dari Sudikerta  tidak ada. Kalau tidak salah itu disita dari bank dan jika tidak salah  juga dari Ari Budiman,&amp;rdquo; tandas I Gede Astawa.

Ditanya soal upaya hukum yang akan dilakukan, selain sedang memproses  perdamaian dengan pihak korban (Alim Markus), Astawa mengaku saat ini  sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan. Sebagai penjamin adalah  saudaranya Sudikerta. &amp;ldquo;Suratnya sudah disiapkan. Nanti kita ajukan ke  Kejati. Sebagai penjamin saudaranya,&amp;rdquo; tandas Astawa.

Baca Juga: Polisi Cekal Mantan Wagub Bali Sudikerta

Ia mengatakan bahwa alasan penangguhan penahanan tidak akan melarikan  diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sementara dalam berkas  pelimpahan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pertengahan 2013  silam.

Saat itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di Jimbaran yang  diklaim miliknya seharga Rp 272.675.000.000. Selain itu juga mengajak  mendirikan PT untuk membangun vila dan hotel di atas tanah tersebut,  dengan disepakati kepemilikan saham 55% untuk PT Marindo Investama (Ali  Markus) dan 45% milik PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa  Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini sebagai Komisaris Utama.

Pada 20 Desember 2013, notaris Ketut Neli Asih, melakukan pelepasan  hak atas tanah SHM No.5048 seluas 38.650 M2 dan tanah SHM No.16249  seluas 3.300 M2 kepada Alim Markus. Dan dalam pelepasan kedua bidang  tanah itu, PT Marindo Investama (Ali Markus-red) telah menstranfer uang  Rp 149.971.250.000 ke PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa  Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini.

Atas SHM itu kemudian dimohonkan HGB hingga terbit HGB untuk PT   Marindo Gemilang, sedangkan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2   disepakati diserahkan ke pura sebagai pengganti.

Namun seiring perjalanan, PT Marindo Gemilang tidak dapat menguasai   tanah SHGB No.5074 mengingat SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang   dilepaskan haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung (penyidikan terpisah)   kepada Alim Markus adalah palsu.

Karena, sebagaimana berkas pelimpahan kemarin, bahwa SHM No.5048   seluas 38.650 M2 yang asli tetap berada di notaris Sudjarni. Sedangkan   SHM No.16249 seluas 3.300 M2 dijual pada pihak ketiga.

Atas dasar itulah Sudikerta dinyatakan telah melakukan dugaan tindak   pidana penipuan, penggelapan, menggunakan surat atau dokumen yang  diduga  palsu, dan atau pencucian uang. Sebagai jaksa yang akan  membuktikan  sangkaan yang kemudian dakwaan (setelah disidangkan),  Kasipidum Eka  Widanta, menunjuk tiga jaksa. Yakni I Ketut Sujaya, Eddy  Harta Wijaya  dan Martinus Tondu Suluh.
</content:encoded></item></channel></rss>
