<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri</title><description>KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdir-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdir-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri"/><item><title>KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdir-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdir-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2019 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdri-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri-AvgOlUXrIP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/07/31/337/2086008/kpk-cegah-sekda-jabar-dan-eks-presdri-pt-lippo-cikarang-bepergian-ke-luar-negeri-AvgOlUXrIP.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat &amp;lrm; (Jabar), Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.
KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi.
&quot;Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarang ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirim surat ke pihak Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan kedepan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
(Foto: Sekda Jabar Iwa Karniwa/Ist)
Baca Juga: KPK Persilakan Sekda Jabar Kembalikan Uang Suap dari Proyek Meikarta
Febri menjelaskan alasan pihaknya melarang kedua tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Febri, agar jika ada pemanggilan pemeriksaan terhadap Iwa Karniwa dan Bartholomeus sedang tidak berada di luar negeri.
&quot;&amp;lrm;Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,&quot; ujarnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait  pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.&amp;lrm; Dua  tersangka baru tersebut yakni, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT  Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) dan Sekretaris Daerah (Sekda)  Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK).
Bartholomeus diduga  sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang&amp;lrm; bersama-sama dengan  terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi,  serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan  Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin  sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo  Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek  Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Sementara Iwa Karniwa&amp;lrm; diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.  Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat &amp;lrm; (Jabar), Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.
KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi.
&quot;Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarang ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirim surat ke pihak Imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan kedepan,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
(Foto: Sekda Jabar Iwa Karniwa/Ist)
Baca Juga: KPK Persilakan Sekda Jabar Kembalikan Uang Suap dari Proyek Meikarta
Febri menjelaskan alasan pihaknya melarang kedua tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Febri, agar jika ada pemanggilan pemeriksaan terhadap Iwa Karniwa dan Bartholomeus sedang tidak berada di luar negeri.
&quot;&amp;lrm;Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,&quot; ujarnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait  pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.&amp;lrm; Dua  tersangka baru tersebut yakni, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT  Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) dan Sekretaris Daerah (Sekda)  Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK).
Bartholomeus diduga  sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang&amp;lrm; bersama-sama dengan  terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi,  serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan  Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin  sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo  Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek  Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Sementara Iwa Karniwa&amp;lrm; diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.  Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.</content:encoded></item></channel></rss>
