<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Periksa Menantu Agum Gumelar Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, pada hari ini.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora"/><item><title> KPK Periksa Menantu Agum Gumelar Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2019 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora-yebA21vXbD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/01/337/2086281/kpk-periksa-menantu-agum-gumelar-terkait-suap-dana-hibah-kemenpora-yebA21vXbD.jpg</image><title>Foto Ilustrasi</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, pada hari ini. Taufik Hidayat yang merupakan menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

Taufik Hidayat akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap &amp;lrm;dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

&quot;Pengembangan dari perkara sebelumnya yang &amp;lrm;telah diproses di persidangan pengadilan tipikor. Iya (penyelidikan kasus suap dana hibah Kemenpora),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (1/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Wakil Bendahara KONI Sebut Beri Uang Rp300 Juta untuk Muktamar NU
Taufik Hidayat telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi ini. Dia tidak berkomentar terkait apapun saat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;lrm;Sebelumnya, KPK mengaui sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK sendiri telah memintai keterangan sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto serta mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
&amp;nbsp;Baca juga: Mantan Bendahara Kemenpora Akui Pernah Diperintah Aspri Imam Nahrawi untuk Cari Uang
Pada perkara sebelumnya, KPK telah &amp;lrm;menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
&amp;nbsp;
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis &amp;lrm;bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, pada hari ini. Taufik Hidayat yang merupakan menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

Taufik Hidayat akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap &amp;lrm;dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

&quot;Pengembangan dari perkara sebelumnya yang &amp;lrm;telah diproses di persidangan pengadilan tipikor. Iya (penyelidikan kasus suap dana hibah Kemenpora),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (1/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Wakil Bendahara KONI Sebut Beri Uang Rp300 Juta untuk Muktamar NU
Taufik Hidayat telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi ini. Dia tidak berkomentar terkait apapun saat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;lrm;Sebelumnya, KPK mengaui sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap &amp;lrm;dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK sendiri telah memintai keterangan sejumlah saksi beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto serta mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
&amp;nbsp;Baca juga: Mantan Bendahara Kemenpora Akui Pernah Diperintah Aspri Imam Nahrawi untuk Cari Uang
Pada perkara sebelumnya, KPK telah &amp;lrm;menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); &amp;lrm;Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
&amp;nbsp;
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis &amp;lrm;bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.

Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
</content:encoded></item></channel></rss>
