<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara</title><description>Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap keduanya karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara"/><item><title>2 Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2019 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara-zwg671Uy3C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/01/337/2086537/2-pengusaha-penyuap-pejabat-krakatau-steel-dituntut-2-dan-1-8-tahun-penjara-zwg671Uy3C.jpg</image><title>Tersangka KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro bersalah karena telah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Tim Jaksa menuntut Kenneth dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
&quot;Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Kata Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy, menurut Jaksa, berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.&amp;lrm;Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur  Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut  menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu  sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama  Alexander Muskitta.
Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan  pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau  Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran  pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.
Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2  unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga  diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap  seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019
Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64  ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro bersalah karena telah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Tim Jaksa menuntut Kenneth dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
&quot;Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Kata Jaksa, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy, menurut Jaksa, berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.&amp;lrm;Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur  Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut  menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu  sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama  Alexander Muskitta.
Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan  pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau  Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran  pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.
Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2  unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga  diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap  seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019
Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64  ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
