<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Presdir Lippo Cikarang Absen Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Meikarta</title><description>KPK mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bart&amp;lrm;holomeus Toto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta"/><item><title>Eks Presdir Lippo Cikarang Absen Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2019 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta-2A7emdXbXf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bartholomeus Toto (Foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/337/2086824/eks-presdir-lippo-cikarang-absen-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka-suap-meikarta-2A7emdXbXf.jpg</image><title>Bartholomeus Toto (Foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presid&amp;lrm;en Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini.
Namun, Bartholomeus absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bart&amp;lrm;holomeus Toto.
&quot;BTO diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima (oleh BTO),&quot; kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri
KPK berencana memanggil ulang Bartholomeus pada Kamis, 8 Agustus 2019, pekan depan. KPK berharap Bartolomeus kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
&quot;Dipanggil kembali Kamis, minggu depan,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat &amp;lrm; (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan  suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar  negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan  tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Bartholomeus diduga sebagai pihak  dari PT Lippo Cikarang yang&amp;lrm; bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi  ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja  Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)  terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan  Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya  disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus  IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Sementara  Iwa Karniwa&amp;lrm; diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang  tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presid&amp;lrm;en Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini.
Namun, Bartholomeus absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bart&amp;lrm;holomeus Toto.
&quot;BTO diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima (oleh BTO),&quot; kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri
KPK berencana memanggil ulang Bartholomeus pada Kamis, 8 Agustus 2019, pekan depan. KPK berharap Bartolomeus kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
&quot;Dipanggil kembali Kamis, minggu depan,&quot; ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat &amp;lrm; (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan  suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar  negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan  tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Bartholomeus diduga sebagai pihak  dari PT Lippo Cikarang yang&amp;lrm; bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi  ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja  Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT)  terkait pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menyuap mantan  Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya  disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus  IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
Sementara  Iwa Karniwa&amp;lrm; diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang  tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.</content:encoded></item></channel></rss>
