<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak</title><description>Sejak 2018, 1.230 entitas fintech ilegal telah ditindak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak"/><item><title>Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2019 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak-qALsUqUSp5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers mengenai fintech ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/02/337/2086908/resahkan-masyarakat-ribuan-perusahaan-investasi-ilegal-ditindak-qALsUqUSp5.jpg</image><title>Konferensi pers mengenai fintech ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat menindak tegas pelaku investasi dan fintech (financial technology) ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
&amp;ldquo;Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi, tetapi masih beroperasi,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Tobing memaparkan data jumlah fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, pada 2018 sebanyak 404 entitas dan pada 2019 sebanyak 826 entitas. Total sejak 2018, pihaknya telah menangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer-to-peer lending ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran, kata dia, lokasi server entitas tersebut sebanyak 42% di antaranya tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Tongam mengungkapkan, walaupun satgas mewaspadai hal itu dan sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul.
&quot;Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,&amp;rdquo; ujar Tongam.Sekadar diketahui, fintech peer-to-peer lending ilegal bukan  merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan  izin. Sementara yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech  peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di otoritas tersebut.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech peer-to-peer lending  yang terdaftar dan berizin di OJK, otoritas tersebut dapat   menindaknya.

Baca Juga : Jadi Korban Order Fiktif, Pemilik Warung Bebek Rugi Rp40 Juta
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para  pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa  teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat menindak tegas pelaku investasi dan fintech (financial technology) ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
&amp;ldquo;Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi, tetapi masih beroperasi,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Tobing memaparkan data jumlah fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, pada 2018 sebanyak 404 entitas dan pada 2019 sebanyak 826 entitas. Total sejak 2018, pihaknya telah menangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer-to-peer lending ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran, kata dia, lokasi server entitas tersebut sebanyak 42% di antaranya tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Tongam mengungkapkan, walaupun satgas mewaspadai hal itu dan sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul.
&quot;Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,&amp;rdquo; ujar Tongam.Sekadar diketahui, fintech peer-to-peer lending ilegal bukan  merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan  izin. Sementara yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech  peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di otoritas tersebut.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan fintech peer-to-peer lending  yang terdaftar dan berizin di OJK, otoritas tersebut dapat   menindaknya.

Baca Juga : Jadi Korban Order Fiktif, Pemilik Warung Bebek Rugi Rp40 Juta
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para  pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa  teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
