<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal</title><description>Gula kristal rafinasi itu diedarkan ke konsumen dalam bentuk gula kristal putih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal"/><item><title>Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2019 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal-cln93QjMkG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas Pangan Bareskrim Polri konferensi pers soal pengungkapan praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2087872/bareskrim-polri-ungkap-peredaran-30-ton-gula-kristal-rafinasi-ilegal-cln93QjMkG.jpg</image><title>Satgas Pangan Bareskrim Polri konferensi pers soal pengungkapan praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 600 karung atau 30 ton dari PT MWP yang akan dijual langsung ke konsumen.

Gula itu seharusnya digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, tetapi malah langsung diedarkan ke konsumen dan dibuat gula kristal putih (GKP).

Ketua Satgas Pangan, Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap lima tersangka terkait peredaran GKR ilegal dan GKP palsu yang merugikan para petani tebu tersebut.

Penangkapan, kata Nico, dilakukan setelah pihaknya menelusuri jalur distribusi GKP palsu yang diperoleh dari Klaten Jawa Tengah yang dibuat menggunakan merek PTPN X dari Purworejo.

Pihaknya kemudian menangkap tersangka A selaku distributor GKP palsu merek PTPN X tersebut yang didapat dari PT MWP untuk disebar ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam bentuk karungan baik berukuran 50 kg hingga 1 kg.



&quot;Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dan GKP. Nah ini yang membuat pelaku melakukan pencampuran atau melakukan pengolahan kembali dan dijual ke konsumen,&quot; kata Nico di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2019).

Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka W yang mendapatkan 60 ton GKR dari PT MWP dan penyedia karung dengan berbagai merek salah satunya PTPN X untuk diserahkan kepada tersangka S.

&quot;Nantinya GKR itu oleh tersangka S akan diolah kembali dengan cara digoreng menjadi GKP palsu dan dikemas dalam karung PTPN X palsu,&quot; ucapnya.


Dalam hal ini, pihaknya kemudian menangkap Direktur Utama PT MWP  berinisial H. Dalam pengakuannya ia mendapatkan GKR ilegal tersebut dari  PT BMM yang membuat GKR dan meperjualbelikan secara ilegal. Polisi  kemudian menangkap Direktur PT BMM berinisial E.

&quot;PT BMM dengan sengaja memperdagangkan GKR kepada PT MWP industri  fiktif pada Juli 2019 sebesar 390 ton GKR dan PT MWP juga tidak tercatat  pada sistem pelaporan PT BMM pada Ditjen Industri Argo Kemenperind RI  periode Juli sampai Desember 2019 sehingga prosesi penjualan GKR tidak  tercatatkan,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang

Adapun dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak nota pembelian,  surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat  (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo  Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat  (2) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,  Pasal 120 ayat (1) huruf b UU  No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP  dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal sebanyak 600 karung atau 30 ton dari PT MWP yang akan dijual langsung ke konsumen.

Gula itu seharusnya digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi, tetapi malah langsung diedarkan ke konsumen dan dibuat gula kristal putih (GKP).

Ketua Satgas Pangan, Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap lima tersangka terkait peredaran GKR ilegal dan GKP palsu yang merugikan para petani tebu tersebut.

Penangkapan, kata Nico, dilakukan setelah pihaknya menelusuri jalur distribusi GKP palsu yang diperoleh dari Klaten Jawa Tengah yang dibuat menggunakan merek PTPN X dari Purworejo.

Pihaknya kemudian menangkap tersangka A selaku distributor GKP palsu merek PTPN X tersebut yang didapat dari PT MWP untuk disebar ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam bentuk karungan baik berukuran 50 kg hingga 1 kg.



&quot;Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dan GKP. Nah ini yang membuat pelaku melakukan pencampuran atau melakukan pengolahan kembali dan dijual ke konsumen,&quot; kata Nico di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2019).

Kemudian pihaknya juga menangkap tersangka W yang mendapatkan 60 ton GKR dari PT MWP dan penyedia karung dengan berbagai merek salah satunya PTPN X untuk diserahkan kepada tersangka S.

&quot;Nantinya GKR itu oleh tersangka S akan diolah kembali dengan cara digoreng menjadi GKP palsu dan dikemas dalam karung PTPN X palsu,&quot; ucapnya.


Dalam hal ini, pihaknya kemudian menangkap Direktur Utama PT MWP  berinisial H. Dalam pengakuannya ia mendapatkan GKR ilegal tersebut dari  PT BMM yang membuat GKR dan meperjualbelikan secara ilegal. Polisi  kemudian menangkap Direktur PT BMM berinisial E.

&quot;PT BMM dengan sengaja memperdagangkan GKR kepada PT MWP industri  fiktif pada Juli 2019 sebesar 390 ton GKR dan PT MWP juga tidak tercatat  pada sistem pelaporan PT BMM pada Ditjen Industri Argo Kemenperind RI  periode Juli sampai Desember 2019 sehingga prosesi penjualan GKR tidak  tercatatkan,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang

Adapun dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak nota pembelian,  surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat  (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo  Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat  (2) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,  Pasal 120 ayat (1) huruf b UU  No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP  dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak</content:encoded></item></channel></rss>
