<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Jakarta dan YLKI Buka Posko Pengaduan Masyarakat soal Mati Listrik</title><description>Ia meminta kepada seluruh konsumen untuk membawa bukti yang lengkap dan sah sebagai pelanggan PLN saat melaporkan pengaduan ke posko.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik"/><item><title>LBH Jakarta dan YLKI Buka Posko Pengaduan Masyarakat soal Mati Listrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2019 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik-jO3h51kvxe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih (Foto: Fadel Prayoga)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2088078/lbh-jakarta-dan-ylki-buka-posko-pengaduan-masyarakat-soal-mati-listrik-jO3h51kvxe.jpg</image><title>Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih (Foto: Fadel Prayoga)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan membuka posko pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Minggu 4 Agustus 2019.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih menjelaskan, posko itu berada di Kantor LBH Jakarta yang lokasi alamatnya di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat. Sementara, yang satunya berada di Gedung YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan.

&quot;Posko dibuka besok (6 Agustus). Artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka,&quot; kata Sularsih di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menkominfo: Provider Rugi Rp100 Miliar Akibat Pemadaman Listrik Massal&amp;nbsp;
Ia meminta kepada seluruh konsumen untuk membawa bukti yang lengkap dan sah sebagai pelanggan PLN saat melaporkan pengaduan ke posko. Sehingga nantinya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan akibat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut.
&amp;nbsp;
Terkait rencana gugatan yang akan diajukan, ia mengembalikan persoalan itu kepada masing-masing pelanggan PLN. Namun, pihaknya tetap membuka diri, apakah gugatan itu diajukan atas nama pribadi atau kelompok.

&quot;(Gugatan) ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer. Ini sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk memfasilitasi,&quot; kata dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Minta PLN Ganti Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik Massal&amp;nbsp;
Menurut dia, jumlah kerugian yang ditanggung masyarakat akibat pemadaman massal diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sebab, di daerah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat merupakan kawasan padat penduduk dan banyak juga para pengusaha.

&quot;Saya yakin akumulasi kerugiannya akan lebih besar. Karena ini luas, Jawa Barat, Jabodetabek dan Banten,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan membuka posko pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Minggu 4 Agustus 2019.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih menjelaskan, posko itu berada di Kantor LBH Jakarta yang lokasi alamatnya di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat. Sementara, yang satunya berada di Gedung YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan.

&quot;Posko dibuka besok (6 Agustus). Artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka,&quot; kata Sularsih di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menkominfo: Provider Rugi Rp100 Miliar Akibat Pemadaman Listrik Massal&amp;nbsp;
Ia meminta kepada seluruh konsumen untuk membawa bukti yang lengkap dan sah sebagai pelanggan PLN saat melaporkan pengaduan ke posko. Sehingga nantinya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan akibat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman tersebut.
&amp;nbsp;
Terkait rencana gugatan yang akan diajukan, ia mengembalikan persoalan itu kepada masing-masing pelanggan PLN. Namun, pihaknya tetap membuka diri, apakah gugatan itu diajukan atas nama pribadi atau kelompok.

&quot;(Gugatan) ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer. Ini sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk memfasilitasi,&quot; kata dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Minta PLN Ganti Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik Massal&amp;nbsp;
Menurut dia, jumlah kerugian yang ditanggung masyarakat akibat pemadaman massal diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sebab, di daerah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat merupakan kawasan padat penduduk dan banyak juga para pengusaha.

&quot;Saya yakin akumulasi kerugiannya akan lebih besar. Karena ini luas, Jawa Barat, Jabodetabek dan Banten,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
