<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 8 Poin Ijtima Ulama IV: NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila hingga Pemulangan Rizieq</title><description>Ijtima Ulama IV menghasilkan 8 poin putusan, mulai dari mewujudkan NKRI berdasarkan Pancasila hingga menuntut kepulangan Habib Rizieq.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq"/><item><title>Ini 8 Poin Ijtima Ulama IV: NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila hingga Pemulangan Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq</guid><pubDate>Senin 05 Agustus 2019 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq-FRw4dknKB0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">GNPF Ulama membeberkan 8 poin hasil Ijtima Ulama IV yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/05/337/2088102/ini-8-poin-ijtima-ulama-iv-nkri-syariah-berdasarkan-pancasila-hingga-pemulangan-rizieq-FRw4dknKB0.jpg</image><title>GNPF Ulama membeberkan 8 poin hasil Ijtima Ulama IV yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah berakhir. Ijtima Ulama IV menghasilkan 8 poin keputusan.

Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, keputusan yang telah dibuat berdasarkan dari ayat suci Alquran dan hadis nabi.

&quot;Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional keempat. Mengingat dan seterusnya, menimbang dan seterusnya dengan berpedoman pada ayat suci Alquran Anisa ayat 58, Anisa ayat 135, Almaidah ayat 8, Almaidah ayat 42, surat Alhud ayat 113, surat Ibrahim 42, surat Annahl ayat 90, Asyura ayat 227, Alhujarat ayat 9 serta hadis nabi yang menjadi konsideral dalam kita memustuskan hasil Ijtima Ulama keempat,&quot; kata Yusuf, Senin (5/8/2019).



Yusuf menjelaskan, Ijtima Ulama IV sesungguhnya telah sepakat dalam penerapan syariah dan penegakan khilafah serta alam ma'ruh nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

&quot;Dalam konsitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional,&quot; ujarnya.

Kemudian, dalam Ijtima Ulama kali ini disepakati bahwa Pemilu curang, yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Selain itu, kematian lebih dari 500 petugas Pemilu dan lebih dari 11 ribu petugas sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/23/57408/292420_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Lalu bahwa tragedi berdarah pada 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan warga terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta dibunuh sadis dan brutal di antaranya anak adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,&quot; tuturnya.

Atas dasar itu, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV telah membuat 8 poin keputusan dan penetapan dari hasil pertemuan serta masukan dari para peserta.

&quot;Pertama, menolak kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. Kedua, menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Ketiga, mengajak seluruh ulama dan umat untuk berjuang dan memperjuangkan,&quot; ujar Yusuf.

Dalam penjabaran poin ketiga, Ijtima Ulama juga meminta mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dalam bentuk apapun dengan cara bagaimanapun. Lalu, menolak segala bentuk tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara terhadap asing dan memberikan kesempatan pribumi tanpa memandang suku dan agama untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.





Selanjutnya masih dalam poin ketiga, Ijtima Ulama merekomendasikan  pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi  terkait 500 petugas Pemilu yang meninggal tanpa autopsi dan lebih dari  11 ribu yang sakit serta ratusan warga yang terluka ditangkap dan  disiksa pada aksi 21-22 Mei 2019.

&quot;Lalu menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan setiap  kriminalasi ulama maupun presekusi dai serta membebaskan semua ulama dan  aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara dari  tuntutan. Serta memulangkan imam besar Habib Rizieq tanpa syarat  apapun,&quot; ucap Yusuf.



Setelah itu, mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila  sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip  ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan  beragama, berbangsa, dan bernegara.

&quot;Keempat, perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah  antar habib, ulama dan tokoh istiqomah untuk menjaga kemaslahatan agama  dan negara. Kelima perlunya dibangun kerjasama mulai dari pusat hingga  daerah antar ormas islam dan partai yang selama ini beristiqomah dan  berjuang bersama habib dan ulama dan umat Islam dalam membela agama  bangsa dan negara,&quot; ujar Yusuf.

Baca Juga : Ijtima Ulama IV Bahas Pemulangan Habib Rizieq

Keenam, menyerukan kepada umat islam untuk mengonversi simpanan dalam  bentuk logam mulia. Ketujuh, membangun sistem kaderisasi yang  sistematis dan terencana sebagai upaya untuk dapat melahirkan generasi  Islam yang tangguh dan berkualitas.

&quot;Kedelapan, memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan  masalah substansial tentang permpuan, anak dan keluarga melalui berbagai  kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan  budaya,&quot; tutur Yusuf.

Baca Juga : Ijtima Ulama IV di Bogor, Eks Jubir HTI hingga Gus Nur Ikut Diundang
</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah berakhir. Ijtima Ulama IV menghasilkan 8 poin keputusan.

Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, keputusan yang telah dibuat berdasarkan dari ayat suci Alquran dan hadis nabi.

&quot;Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional keempat. Mengingat dan seterusnya, menimbang dan seterusnya dengan berpedoman pada ayat suci Alquran Anisa ayat 58, Anisa ayat 135, Almaidah ayat 8, Almaidah ayat 42, surat Alhud ayat 113, surat Ibrahim 42, surat Annahl ayat 90, Asyura ayat 227, Alhujarat ayat 9 serta hadis nabi yang menjadi konsideral dalam kita memustuskan hasil Ijtima Ulama keempat,&quot; kata Yusuf, Senin (5/8/2019).



Yusuf menjelaskan, Ijtima Ulama IV sesungguhnya telah sepakat dalam penerapan syariah dan penegakan khilafah serta alam ma'ruh nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

&quot;Dalam konsitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional,&quot; ujarnya.

Kemudian, dalam Ijtima Ulama kali ini disepakati bahwa Pemilu curang, yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Selain itu, kematian lebih dari 500 petugas Pemilu dan lebih dari 11 ribu petugas sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/23/57408/292420_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Lalu bahwa tragedi berdarah pada 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan warga terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta dibunuh sadis dan brutal di antaranya anak adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus diproses secara hukum demi tegaknya keadilan,&quot; tuturnya.

Atas dasar itu, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV telah membuat 8 poin keputusan dan penetapan dari hasil pertemuan serta masukan dari para peserta.

&quot;Pertama, menolak kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. Kedua, menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Ketiga, mengajak seluruh ulama dan umat untuk berjuang dan memperjuangkan,&quot; ujar Yusuf.

Dalam penjabaran poin ketiga, Ijtima Ulama juga meminta mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dalam bentuk apapun dengan cara bagaimanapun. Lalu, menolak segala bentuk tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara terhadap asing dan memberikan kesempatan pribumi tanpa memandang suku dan agama untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.





Selanjutnya masih dalam poin ketiga, Ijtima Ulama merekomendasikan  pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi  terkait 500 petugas Pemilu yang meninggal tanpa autopsi dan lebih dari  11 ribu yang sakit serta ratusan warga yang terluka ditangkap dan  disiksa pada aksi 21-22 Mei 2019.

&quot;Lalu menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan setiap  kriminalasi ulama maupun presekusi dai serta membebaskan semua ulama dan  aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara dari  tuntutan. Serta memulangkan imam besar Habib Rizieq tanpa syarat  apapun,&quot; ucap Yusuf.



Setelah itu, mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila  sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip  ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan  beragama, berbangsa, dan bernegara.

&quot;Keempat, perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah  antar habib, ulama dan tokoh istiqomah untuk menjaga kemaslahatan agama  dan negara. Kelima perlunya dibangun kerjasama mulai dari pusat hingga  daerah antar ormas islam dan partai yang selama ini beristiqomah dan  berjuang bersama habib dan ulama dan umat Islam dalam membela agama  bangsa dan negara,&quot; ujar Yusuf.

Baca Juga : Ijtima Ulama IV Bahas Pemulangan Habib Rizieq

Keenam, menyerukan kepada umat islam untuk mengonversi simpanan dalam  bentuk logam mulia. Ketujuh, membangun sistem kaderisasi yang  sistematis dan terencana sebagai upaya untuk dapat melahirkan generasi  Islam yang tangguh dan berkualitas.

&quot;Kedelapan, memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan  masalah substansial tentang permpuan, anak dan keluarga melalui berbagai  kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan  budaya,&quot; tutur Yusuf.

Baca Juga : Ijtima Ulama IV di Bogor, Eks Jubir HTI hingga Gus Nur Ikut Diundang
</content:encoded></item></channel></rss>
