<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg Santai Tanggapi Hasil Ijtima Ulama IV</title><description>Itu kan urusan masyarakat, setiap masyarakat bisa membuat kegiatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv"/><item><title>Mensesneg Santai Tanggapi Hasil Ijtima Ulama IV</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv-ntIv0mftkN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Pratikno</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/337/2089406/mensesneg-santai-tanggapi-hasil-ijtima-ulama-iv-ntIv0mftkN.jpg</image><title>Mensesneg Pratikno</title></images><description>MALANG - Keputusan Ijtima Ulama IV yah salah satunya mewujudkan NKRI syariah, ditanggapi dingin oleh pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Menurut Pratikno, setiap kelompok masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya masing-masing.

&quot;Itu kan urusan masyarakat, setiap masyarakat bisa membuat kegiatan termasuk HIPPIS (Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial) yang membuat kegiatan,&quot; ujar Pratikno, di sela acara Konvensi Nasional HIPIIS di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (8/8/2019).



Pria asal Bojonegoro ini juga menyatakan belum ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi salah satu poin Kontroversial hasil Ijtima ulama tersebut.

&quot;Tidak tahu, kalau dari Pak Presiden belum ada itu. Tidak direspons itu,&quot; lanjutnya.

Baca Juga: Novel Bamukmin: Ijtima Ulama IV Masih Konsisten Jaga Negara dan Bangsa!
Baca Juga: Kongres V PDIP, Politik Bisa Dibuat Lucu

Sebelumnya Ijtima Ulama IV di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin 5 Agustus 2019. Pada keputusannya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak menyebut bila 8 poin keputusan ulama tersebut berdasarkan dari ayat suci Al Quran dan hadis nabi.

Keputusan ini sempat dianggap kontroversi dimana pada poin 5 mengkonsep NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.</description><content:encoded>MALANG - Keputusan Ijtima Ulama IV yah salah satunya mewujudkan NKRI syariah, ditanggapi dingin oleh pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Menurut Pratikno, setiap kelompok masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya masing-masing.

&quot;Itu kan urusan masyarakat, setiap masyarakat bisa membuat kegiatan termasuk HIPPIS (Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial) yang membuat kegiatan,&quot; ujar Pratikno, di sela acara Konvensi Nasional HIPIIS di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (8/8/2019).



Pria asal Bojonegoro ini juga menyatakan belum ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi salah satu poin Kontroversial hasil Ijtima ulama tersebut.

&quot;Tidak tahu, kalau dari Pak Presiden belum ada itu. Tidak direspons itu,&quot; lanjutnya.

Baca Juga: Novel Bamukmin: Ijtima Ulama IV Masih Konsisten Jaga Negara dan Bangsa!
Baca Juga: Kongres V PDIP, Politik Bisa Dibuat Lucu

Sebelumnya Ijtima Ulama IV di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin 5 Agustus 2019. Pada keputusannya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak menyebut bila 8 poin keputusan ulama tersebut berdasarkan dari ayat suci Al Quran dan hadis nabi.

Keputusan ini sempat dianggap kontroversi dimana pada poin 5 mengkonsep NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila sebagaimana dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.</content:encoded></item></channel></rss>
