<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung Ganjil-Genap Diperluas, BMKG : Upaya Kurangi Polusi Udara</title><description>Selain dengan memperluas ganjil-genap, pemda diharapkan menambah ruang terbuka hijau untuk mengurangi polusi udara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara"/><item><title>Dukung Ganjil-Genap Diperluas, BMKG : Upaya Kurangi Polusi Udara</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 05:41 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/07/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara-2ojH51rSDg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/07/338/2089129/dukung-ganjil-genap-diperluas-bmkg-upaya-kurangi-polusi-udara-2ojH51rSDg.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota. Hal itu, menurut BMKG, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
&quot;Selain upaya mengurangi polusi udara, juga mengurangi kemacetan. Semua upaya harus dilakukan,&quot; kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BMKG, Taufan Maulana kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).
Menurut Taufan, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi polusi di Jakarta selain perluasan ganjil-genap. Upaya itu antara lain dengan mengatur pengerjaan proyek konstruksi &amp;lrm;pada jam-jam tertentu agar polutan di udara tidak menumpuk.

&quot;Pemerintah daerah juga bisa terus berupaya menambah ruang-ruang terbuka hijau, menanam tanaman yang dapat menghisap polutan secara lebih efektif,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53165/268313_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wacana Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada sabtu-minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota. Hal itu, menurut BMKG, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
&quot;Selain upaya mengurangi polusi udara, juga mengurangi kemacetan. Semua upaya harus dilakukan,&quot; kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BMKG, Taufan Maulana kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).
Menurut Taufan, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi polusi di Jakarta selain perluasan ganjil-genap. Upaya itu antara lain dengan mengatur pengerjaan proyek konstruksi &amp;lrm;pada jam-jam tertentu agar polutan di udara tidak menumpuk.

&quot;Pemerintah daerah juga bisa terus berupaya menambah ruang-ruang terbuka hijau, menanam tanaman yang dapat menghisap polutan secara lebih efektif,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/09/18/53165/268313_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wacana Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada sabtu-minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
</content:encoded></item></channel></rss>
