<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI   </title><description>Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki"/><item><title> Cerobong Asapnya Cemari Udara, 2 Perusahaan di Jaktim Kena Sanksi Pemprov DKI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2019 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki-cSAE3iGAab.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (foto: Fadel/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/08/338/2089357/cerobong-asapnya-cemari-udara-2-perusahaan-di-jaktim-kena-sanksi-pemprov-dki-cSAE3iGAab.jpg</image><title>Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (foto: Fadel/Okezone)</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur, lantaran memiliki cerobong asap yang mencemari udara Ibu Kota. Kedua pabrik itu bernama PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
&amp;nbsp;Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Membaik Pasca-Mati Listrik Serentak
Andono menuturkan, pihaknya mewajibkan ke mereka untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

&quot;Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan,&quot; kata Andono di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, komponen yang dinilai dalam menentukan sebuah cerobong sesuai dengan aturan ada beberapa macam.

Di antaranya adalah baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
&amp;nbsp;Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Ia menuturkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan oleh petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup.

&amp;ldquo;Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur, lantaran memiliki cerobong asap yang mencemari udara Ibu Kota. Kedua pabrik itu bernama PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
&amp;nbsp;Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Membaik Pasca-Mati Listrik Serentak
Andono menuturkan, pihaknya mewajibkan ke mereka untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

&quot;Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan,&quot; kata Andono di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, komponen yang dinilai dalam menentukan sebuah cerobong sesuai dengan aturan ada beberapa macam.

Di antaranya adalah baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
&amp;nbsp;Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Ia menuturkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin dilakukan oleh petugas pengawas Dinas Lingkungan Hidup.

&amp;ldquo;Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
