<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lock Kuota Jadi Kode Suap Nyoman Dhamantra dalam Kasus Impor Bawang Putih</title><description>I Nyoman Dhamantra, diduga menerima uang suap terkait pengurusan izin impor kuota gula tahun 2019 sebesar Rp2 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih"/><item><title>Lock Kuota Jadi Kode Suap Nyoman Dhamantra dalam Kasus Impor Bawang Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2019 01:24 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih-q7M4EUCazn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik KPK tunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089619/lock-kuota-jadi-kode-suap-nyoman-dhamantra-dalam-kasus-impor-bawang-putih-q7M4EUCazn.jpg</image><title>Penyidik KPK tunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, diduga menerima uang suap terkait pengurusan izin impor kuota gula tahun 2019 sebesar Rp2 miliar. &amp;lrm;Uang tersebut telah ditransfer oleh pihak swasta Doddy Wahyudi ke rekening perusahaan money changer milik I Nyoman Dhamantra.

&amp;lrm;&quot;DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra),&quot; kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

Dalam perkara ini, terungkap juga adanya istilah atau penggunaan kode 'lock kuota'. Istilah tersebut digunakan untuk mengunci kuota impor bawang putih yang diurus oleh I Nyoman Dhamantra.

&quot;Diduga, uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota',&quot;&amp;lrm; ucapnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain I Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

&amp;lrm;Dalam perkara ini, I Nyoman diduga meminta komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.

Baca Juga : KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Selain komitmen fee tersebut, I Nyoman juga telah menyepakati adanya permintaan awal sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih. Namun, dari Rp3,6 miliar baru terealisasi Rp2,1 miliar untuk I Nyoman.

Dari 20.000 ton bawang putih yang akan diimpor, I Nyoman akan mendapatkan komitmen&amp;lrm; fee sebesar Rp36 miliar ditambah permintaan awal Rp3,6 miliar. Sehingga, total uang yang akan diterima I Nyoman sebesar Rp39,6 miliar jika berhasil merealisasikan 20.000 ton bawang putih.

Baca Juga : Kronologi OTT Politikus PDI-P Terkait Kasus Dugaan Suap Impor Bawang&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, diduga menerima uang suap terkait pengurusan izin impor kuota gula tahun 2019 sebesar Rp2 miliar. &amp;lrm;Uang tersebut telah ditransfer oleh pihak swasta Doddy Wahyudi ke rekening perusahaan money changer milik I Nyoman Dhamantra.

&amp;lrm;&quot;DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra),&quot; kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.

Dalam perkara ini, terungkap juga adanya istilah atau penggunaan kode 'lock kuota'. Istilah tersebut digunakan untuk mengunci kuota impor bawang putih yang diurus oleh I Nyoman Dhamantra.

&quot;Diduga, uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota',&quot;&amp;lrm; ucapnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain I Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

&amp;lrm;Dalam perkara ini, I Nyoman diduga meminta komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.

Baca Juga : KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Selain komitmen fee tersebut, I Nyoman juga telah menyepakati adanya permintaan awal sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih. Namun, dari Rp3,6 miliar baru terealisasi Rp2,1 miliar untuk I Nyoman.

Dari 20.000 ton bawang putih yang akan diimpor, I Nyoman akan mendapatkan komitmen&amp;lrm; fee sebesar Rp36 miliar ditambah permintaan awal Rp3,6 miliar. Sehingga, total uang yang akan diterima I Nyoman sebesar Rp39,6 miliar jika berhasil merealisasikan 20.000 ton bawang putih.

Baca Juga : Kronologi OTT Politikus PDI-P Terkait Kasus Dugaan Suap Impor Bawang&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
