<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kivlan Zen Sakit, Pengacara Minta Penahanannya Dialihkan ke RS</title><description>Kuasa hukum dari tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, tengah jatuh sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs"/><item><title>Kivlan Zen Sakit, Pengacara Minta Penahanannya Dialihkan ke RS</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2019 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs-7GqFseimNP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089730/kivlan-zen-sakit-pengacara-minta-penahanannya-dialihkan-ke-rs-7GqFseimNP.jpg</image><title>Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum dari tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tersebut tengah jatuh sakit. Terjadi kompilasi di dalam tubuh, sakit dari bagian kepala hingga kaki.

Oleh sebab itu, Tonin berharap kalau Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) dialihkan penahanannya ke rumah sakit.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Kivlan Zen
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/13/57236/291348_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Rencananya kalau bisa dirawat, karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi,&quot; ujar Tonin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

&quot;Dan setelah habis pengaruh obat lalu sakit lagi. Berbagai cara harus dilakukan melupakan rasa sakit jadi saatnya dirawatlah,&quot; tambahnya.

Pasalnya, hingga saat ini jikalau sakit Kivlan Zen kambuh, Tonin menyebutkan, kalau kliennya hanya mendapatkan pengecekan secara berkala dan diberikan obat-obatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur&amp;nbsp;
&quot;Pengalihan penahanan karena kesehatan dan atau berobat tidak dapat dihalangi lagi oleh mereka kecuali maksud untuk melanggar hak-hak tersangka yang ditahan,&quot; terang Tonin.

Seperti diketahui sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen ditolak oleh hakim tunggal Guntur pada 30 Juli 2019. Guntur menjelaskan kalau permohonan yang diajukan tidak beralasan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8wMy8xLzg2MDUzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum dari tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tersebut tengah jatuh sakit. Terjadi kompilasi di dalam tubuh, sakit dari bagian kepala hingga kaki.

Oleh sebab itu, Tonin berharap kalau Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) dialihkan penahanannya ke rumah sakit.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Kivlan Zen
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/05/13/57236/291348_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Rencananya kalau bisa dirawat, karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi,&quot; ujar Tonin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

&quot;Dan setelah habis pengaruh obat lalu sakit lagi. Berbagai cara harus dilakukan melupakan rasa sakit jadi saatnya dirawatlah,&quot; tambahnya.

Pasalnya, hingga saat ini jikalau sakit Kivlan Zen kambuh, Tonin menyebutkan, kalau kliennya hanya mendapatkan pengecekan secara berkala dan diberikan obat-obatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur&amp;nbsp;
&quot;Pengalihan penahanan karena kesehatan dan atau berobat tidak dapat dihalangi lagi oleh mereka kecuali maksud untuk melanggar hak-hak tersangka yang ditahan,&quot; terang Tonin.

Seperti diketahui sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen ditolak oleh hakim tunggal Guntur pada 30 Juli 2019. Guntur menjelaskan kalau permohonan yang diajukan tidak beralasan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8wMy8xLzg2MDUzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
