<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Anak Buah Kemendagri soal Dugaan Korupsi Kampus IPDN Gowa</title><description>KPK melakukan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa"/><item><title>KPK Periksa Anak Buah Kemendagri soal Dugaan Korupsi Kampus IPDN Gowa</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2019 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa-3tHZ4dF8NV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/09/337/2089777/kpk-periksa-anak-buah-kemendagri-soal-dugaan-korupsi-kampus-ipdn-gowa-3tHZ4dF8NV.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
&quot;Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka DJ,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8/2019).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur CV Surya Mas Johnny Lianto, Kepala Badan Persuratan dan Kearsipan Kementerian Dalam Negeri Anggar Pramudiani, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Russel Simarangkir.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
&quot;Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka DJ,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8/2019).
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur CV Surya Mas Johnny Lianto, Kepala Badan Persuratan dan Kearsipan Kementerian Dalam Negeri Anggar Pramudiani, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Russel Simarangkir.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Awalnya Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun sebelum dilakukan lelang, diduga terjadi kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.</content:encoded></item></channel></rss>
