<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Dimulai hingga 6 September</title><description>Personel Dishub DKI menyosialisasikan peraturan ganjil-genap kepada pengendara yang melintas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september"/><item><title>Hari Ini, Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap Dimulai hingga 6 September</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september</guid><pubDate>Senin 12 Agustus 2019 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september-DZk75XF2bX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kendaraan melintas di Jalan Kramat Raya, Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/12/338/2090710/hari-ini-uji-coba-perluasan-ganjil-genap-dimulai-hingga-6-september-DZk75XF2bX.jpg</image><title>Kendaraan melintas di Jalan Kramat Raya, Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap mulai diuji coba pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas.
&quot;Nanti setelah itu, baru tanggal 12 kita akan di lapangan full,&quot; ujarnya kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap mulai diuji coba pada hari ini, Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mulai menerjunkan personel ke lapangan untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas.
&quot;Nanti setelah itu, baru tanggal 12 kita akan di lapangan full,&quot; ujarnya kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini</content:encoded></item></channel></rss>
