<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning</title><description>Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan memberi izin terhadap pengemudi taksi online ketika melintas di jalanan ganjil-genap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning"/><item><title>Perluasan Ganjil Genap Tetap Berlaku ke Taksi Online, Kecuali Pelat Kuning</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning</guid><pubDate>Senin 12 Agustus 2019 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning-I96nE6VtmS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Ganjil-Genap di Jalan Protokol Ibu Kota (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/12/338/2090990/perluasan-ganjil-genap-tetap-berlaku-ke-taksi-online-kecuali-pelat-kuning-I96nE6VtmS.jpg</image><title>Ilustrasi Ganjil-Genap di Jalan Protokol Ibu Kota (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak akan memberi izin terhadap pengemudi taksi online ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap. Seperti diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

&quot;Tidak (diizinkan),&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Ia menuturkan, hanya taksi resmi seperti Blue Bird dan Express dan kendaraan umum berpelat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.

&quot;Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/08/58334/298125_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

&quot;Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum,&quot; katanya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.

&quot;Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.Ahmad Yani mengaku, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

&quot;Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta,&quot; kata dia.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:&amp;nbsp;
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/08/58334/298124_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:&amp;nbsp;
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tak akan memberi izin terhadap pengemudi taksi online ketika melintas di jalanan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil-genap. Seperti diketahui, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

&quot;Tidak (diizinkan),&quot; kata Syafrin kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
Ia menuturkan, hanya taksi resmi seperti Blue Bird dan Express dan kendaraan umum berpelat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.

&quot;Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum pelat kuning,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/08/58334/298125_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, bila pengemudi daring diberi keringanan dalam kebijakan itu, maka nantinya tak akan menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

&quot;Hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem trasnportasi kita. Maka kita harapkan yang akan pengecualian hanya angkutan umum,&quot; katanya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyatakan sedang membicarakan dengan beberapa terkait mekanisme taksi online.

&quot;Jadi, kita sedang bicarakan mekanisme seperti apa. Sementara memang ada surat dari manajemen taksi online ingin meminta bisa masuk juga ke ganjil genap. Seperti taksi dan bus plat kuning,&quot; ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.Ahmad Yani mengaku, keputusan Pemprov DKI untuk taksi online belum bisa masuk. Hal ini dikarenakan mengacu pada acara Asian Games.

&quot;Masing-masing aplikator bisa buat suatu alogaritma, kendaran ganjil beroperasi di ganjil atau mungkin bisa didiskusikan lah, saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub DKI Jakarta,&quot; kata dia.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:&amp;nbsp;
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/08/08/58334/298124_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Diperluas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:&amp;nbsp;
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).</content:encoded></item></channel></rss>
