<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 4 Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN</title><description>KPK memanggil&amp;nbsp;empat petinggi PT Angkasa Pura II untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn"/><item><title>KPK Periksa 4 Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn-eo0YnRp0zS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091233/kpk-periksa-4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-terkait-suap-proyek-antar-bumn-eo0YnRp0zS.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura (AP) II untuk diperiksa sebagai saksi. Empat petinggi PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Vice President of Procurement and Logistic, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly, serta VP of Corporate Financial Control, Mulyadi.
Keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2019. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp;

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap empat saksi dari PT AP II tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. &amp;lrm;Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
&amp;lrm;Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI&amp;nbsp;

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura (AP) II untuk diperiksa sebagai saksi. Empat petinggi PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Vice President of Procurement and Logistic, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly, serta VP of Corporate Financial Control, Mulyadi.
Keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2019. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp;

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap empat saksi dari PT AP II tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. &amp;lrm;Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
&amp;lrm;Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI&amp;nbsp;

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
