<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Total Sudah Ada 14 Tersangka Terkait Kasus Korupsi E-KTP</title><description>Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri dari perkara pokok dan kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp"/><item><title>KPK: Total Sudah Ada 14 Tersangka Terkait Kasus Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp-q1Q4n1cgGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091483/kpk-total-sudah-ada-14-tersangka-terkait-kasus-korupsi-e-ktp-q1Q4n1cgGJ.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menjerat 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri dari perkara pokok dan kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

&quot;Sampai saat ini, total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara pokok dugaan korupsi e-KTP dan ini dan perkara terkait, yaitu, obstruction of justice dan keterangan palsu,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

KPK me&amp;lrm;ngimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Sebab, kata Saut, ada ancaman bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara ini.



&quot;Jika ada upaya menghambat proses hukum, maka terdapat risiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor,&quot; ucapnya.

&quot;Kami ingatkan juga agar saksi-saksi yang dipanggil bicara secara jujur karena jika terdapat keterangan bohong, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur di Pasal 22 UU Tipikor,&quot; imbuhnya.

Sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai&amp;lrm; tersangka korupsi e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menjerat 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Sebanyak 14 tersangka tersebut terdiri dari perkara pokok dan kasus merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

&quot;Sampai saat ini, total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara pokok dugaan korupsi e-KTP dan ini dan perkara terkait, yaitu, obstruction of justice dan keterangan palsu,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

KPK me&amp;lrm;ngimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Sebab, kata Saut, ada ancaman bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara ini.



&quot;Jika ada upaya menghambat proses hukum, maka terdapat risiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor,&quot; ucapnya.

&quot;Kami ingatkan juga agar saksi-saksi yang dipanggil bicara secara jujur karena jika terdapat keterangan bohong, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur di Pasal 22 UU Tipikor,&quot; imbuhnya.

Sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai&amp;lrm; tersangka korupsi e-KTP yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
</content:encoded></item></channel></rss>
