<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bongkar Peran Isnu Edhi Wijaya &amp; Husni Fahmi dalam Kasus Korupsi e-KTP</title><description>KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp"/><item><title>KPK Bongkar Peran Isnu Edhi Wijaya &amp; Husni Fahmi dalam Kasus Korupsi e-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp-IQOU1upZCs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saut Situmorang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091503/kpk-bongkar-peran-isnu-edhi-wijaya-husni-fahmi-dalam-kasus-korupsi-e-ktp-IQOU1upZCs.jpg</image><title>Saut Situmorang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Tekhnis Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (HSF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan peran dari dua tersangka baru tersebut. Isnu Edhi sendiri diduga bekerjasama dengan pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memuluskan pembagian jatah konsorsium proyek lelang e-KTP.
&quot;Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, Andi Agustinus dan tersangka ISE menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP,&quot; kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman menyetujui permintaan Andi Narogong dan Isnu Edhi tersebut. Namun, Irman meminta adanya pemberian komitmen fee kepada sejumlah anggota DPR RI.
&quot;Kemudian tersangka ISE, tersangka PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI,&quot; imbuhnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Setelah dibentuk, disepakati bahwa PNRI merupakan pemimpin konsorsium proyek e-KTP. &amp;lrm;Selanjutnya, Isnu Edhi menyampaikan kepada para perusahaan yang ingin bergabung di konsorsium e-KTP agar menyiapkan uang untuk anggota DPR RI, Kemendagri, serta pihak lainnya.
&quot;Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012,&quot; katanya.
Dari proyek e-KTP, Isnu Edhi&amp;lrm; diperkaya Rp137,98 miliar. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar. Hal tersebut telah muncul di fakta persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.Husni Fahmi Ikut Atur Korupsi Proyek e-KTP
&amp;lrm;Sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, Husni Fahmi diduga  telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor yang  berkaitan dengan proyek e-KTP. Padahal, Husni Fahmi merupakan Ketua Tim  Teknis dan juga panitia lelang.
&quot;Pada Mei-Juni 2010, HSF ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama  Irman&amp;lrm;, Sugiharto, dan Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga  terjadi pembahasan tentang proyek EKTP yang anggaran dan tempatnya akan  disediakan oleh Andi Narogong,&quot; ujar Saut.
Husni Fahmi diduga ikut &amp;lrm;mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya  dan sebagainya yang berujung pada mark up atau penggelembungan harga  proyek e-KTP. Husni juga disinyalir sering berkomunikasi dengan petinggi  Kemendagri, Sugiharto.
&quot;Dalam kasus ini, HSF diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam  hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal  konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. HSF  ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus,&quot;  ungkapnya.
Husni Fahmi meluluskan tiga konsorsium dalam proyek e-KTP. Meskipun  ketiga konsorsium tersebut tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni  mengintegrasikan Hardware Security
Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
&quot;Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim  dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga  diperkara USD20 ribu dan Rp10 juta,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Tekhnis Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (HSF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2013.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan peran dari dua tersangka baru tersebut. Isnu Edhi sendiri diduga bekerjasama dengan pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memuluskan pembagian jatah konsorsium proyek lelang e-KTP.
&quot;Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, Andi Agustinus dan tersangka ISE menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP,&quot; kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman menyetujui permintaan Andi Narogong dan Isnu Edhi tersebut. Namun, Irman meminta adanya pemberian komitmen fee kepada sejumlah anggota DPR RI.
&quot;Kemudian tersangka ISE, tersangka PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI,&quot; imbuhnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Setelah dibentuk, disepakati bahwa PNRI merupakan pemimpin konsorsium proyek e-KTP. &amp;lrm;Selanjutnya, Isnu Edhi menyampaikan kepada para perusahaan yang ingin bergabung di konsorsium e-KTP agar menyiapkan uang untuk anggota DPR RI, Kemendagri, serta pihak lainnya.
&quot;Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012,&quot; katanya.
Dari proyek e-KTP, Isnu Edhi&amp;lrm; diperkaya Rp137,98 miliar. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar. Hal tersebut telah muncul di fakta persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.Husni Fahmi Ikut Atur Korupsi Proyek e-KTP
&amp;lrm;Sebelum proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011, Husni Fahmi diduga  telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor yang  berkaitan dengan proyek e-KTP. Padahal, Husni Fahmi merupakan Ketua Tim  Teknis dan juga panitia lelang.
&quot;Pada Mei-Juni 2010, HSF ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama  Irman&amp;lrm;, Sugiharto, dan Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga  terjadi pembahasan tentang proyek EKTP yang anggaran dan tempatnya akan  disediakan oleh Andi Narogong,&quot; ujar Saut.
Husni Fahmi diduga ikut &amp;lrm;mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya  dan sebagainya yang berujung pada mark up atau penggelembungan harga  proyek e-KTP. Husni juga disinyalir sering berkomunikasi dengan petinggi  Kemendagri, Sugiharto.
&quot;Dalam kasus ini, HSF diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam  hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal  konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. HSF  ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus,&quot;  ungkapnya.
Husni Fahmi meluluskan tiga konsorsium dalam proyek e-KTP. Meskipun  ketiga konsorsium tersebut tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni  mengintegrasikan Hardware Security
Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).
&quot;Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim  dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga  diperkara USD20 ribu dan Rp10 juta,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
