<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Petinggi PT Angkasa Pura II Dicecar KPK Terkait Proses Pengadaan Proyek BHS</title><description>Penyidik mencecar keempat saksi tersebut terkait detail proses pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs"/><item><title>4 Petinggi PT Angkasa Pura II Dicecar KPK Terkait Proses Pengadaan Proyek BHS</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs-BSKvQMNHy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091538/4-petinggi-pt-angkasa-pura-ii-dicecar-kpk-terkait-proses-pengadaan-proyek-bhs-BSKvQMNHy9.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat Vice President PT Angkasa Pura II. Keempat Vice President PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Agus Herlambang, Ivone Cleara, Irma Yelly, serta Mulyadi.
Penyidik mencecar keempat saksi tersebut terkait detail proses pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS). Proyek yang diduga jadi bahan bancakan tersebut diketahui dikelola oleh PT Angkasa Pura II di enam bandara Indonesia.
&quot;KPK mendalami detil proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Sedianya, keempat Vice President PT Angkasa Pura tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk peny&amp;lrm;idikan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Baca Juga: OTT Direksi PT Angkasa Pura II, 4 Orang Digiring ke Gedung KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. &amp;lrm;Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
&amp;lrm;Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT  INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah  oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik  keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai pihak yang  diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b  atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga  pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat Vice President PT Angkasa Pura II. Keempat Vice President PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Agus Herlambang, Ivone Cleara, Irma Yelly, serta Mulyadi.
Penyidik mencecar keempat saksi tersebut terkait detail proses pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS). Proyek yang diduga jadi bahan bancakan tersebut diketahui dikelola oleh PT Angkasa Pura II di enam bandara Indonesia.
&quot;KPK mendalami detil proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di enam bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Sedianya, keempat Vice President PT Angkasa Pura tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk peny&amp;lrm;idikan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Baca Juga: OTT Direksi PT Angkasa Pura II, 4 Orang Digiring ke Gedung KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. &amp;lrm;Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
&amp;lrm;Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT  INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah  oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik  keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai pihak yang  diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b  atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga  pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a  atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
