<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP</title><description>KPK bakal menelusuri sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam bancakan proyek e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp"/><item><title>KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2019 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp-bnOQCz4h4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/13/337/2091551/kpk-bidik-korporasi-usai-jerat-4-tersangka-baru-kasus-korupsi-e-ktp-bnOQCz4h4l.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. KPK bakal menelusuri sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam bancakan proyek e-KTP.
Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini.
&quot;Untuk korporasi kita memang belum sampai sana. Tapi, kita akan kesana tujuan nantinya,&quot; ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
&amp;lrm;Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, terungkap adanya korporasi yang turut diperkaya. Korporasi tersebut yakni, Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, serta PT Quadra Solutions.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek e-KTP agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik korporasi atau perusahaan yang diuntungkan dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. KPK bakal menelusuri sejumlah korporasi yang turut diperkaya dalam bancakan proyek e-KTP.
Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ini pihaknya baru menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini.
&quot;Untuk korporasi kita memang belum sampai sana. Tapi, kita akan kesana tujuan nantinya,&quot; ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
&amp;lrm;Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, terungkap adanya korporasi yang turut diperkaya. Korporasi tersebut yakni, Manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, PT LEN Industri, serta PT Quadra Solutions.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek e-KTP agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.</content:encoded></item></channel></rss>
