<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Usul Adanya Peradilan Pemilu, PKS : Bisa Saja</title><description>Selama argumentasi kuat dan menuju demokrasi yang lebih baik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja"/><item><title>Soal Usul Adanya Peradilan Pemilu, PKS : Bisa Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2019 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja-I7ZAMEcrIj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/14/337/2091612/soal-usul-adanya-peradilan-pemilu-pks-bisa-saja-I7ZAMEcrIj.jpg</image><title>Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota DPR RI, Komisi II, Mardani Ali Sera merespons permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembentukan peradilan khusus Pemilu.

Menurut Mardani, permintaan Bawaslu untuk membentuk peradilan khusus sangat mudah diwujudkan, asalkan Bawaslu dapat memberikan argumen yang sangat kuat atas keberadaan peradilan tersebut.

&amp;ldquo;Bisa saja (diwujudkan), siapkan argumen yang kuat. Tapi bisa menyederhanakan dengan menggunakan peradilan umum yang sederhana,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone, Rabu (14/8/2019).

Dilanjutkannya, pengadilan yang sudah ada dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan pemilu dan perselihan hasil pemilihan umum, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

&amp;ldquo;Saya berpendapat (pengadilan untuk mentyelesalkan persoalan pemilu) cukup tapi mesti satu pintu. Jangan seperti sekarang banyak pintu,&amp;rdquo; tuturnya.


Baca Juga: Bawaslu Minta Peradilan Khusus Pemilu, Mendagri Serahkan ke MK

Pada Prinsipnya, Fraksi PKS akan menyetujui permintaan Bawaslu untuk membentuk Peradilan Khusus Pemilu asal dapat memberikan argumentasi yang jelas.  &amp;ldquo;Selama argumentasi kuat dan menuju demokrasi yang lebih baik, (saya) setuju saja,&amp;rdquo; tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisoner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pembentukan peradilan khusus pemilu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja mengungkapkan meski Bawaslu sudah diberikan ajudikasi dalam pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran sengketa proses.

Akan tetapi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyelesakan sengketa hasil pemilu. Hal inilah Bawaslu mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membentuk peradilan pemilu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota DPR RI, Komisi II, Mardani Ali Sera merespons permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembentukan peradilan khusus Pemilu.

Menurut Mardani, permintaan Bawaslu untuk membentuk peradilan khusus sangat mudah diwujudkan, asalkan Bawaslu dapat memberikan argumen yang sangat kuat atas keberadaan peradilan tersebut.

&amp;ldquo;Bisa saja (diwujudkan), siapkan argumen yang kuat. Tapi bisa menyederhanakan dengan menggunakan peradilan umum yang sederhana,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone, Rabu (14/8/2019).

Dilanjutkannya, pengadilan yang sudah ada dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan pemilu dan perselihan hasil pemilihan umum, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

&amp;ldquo;Saya berpendapat (pengadilan untuk mentyelesalkan persoalan pemilu) cukup tapi mesti satu pintu. Jangan seperti sekarang banyak pintu,&amp;rdquo; tuturnya.


Baca Juga: Bawaslu Minta Peradilan Khusus Pemilu, Mendagri Serahkan ke MK

Pada Prinsipnya, Fraksi PKS akan menyetujui permintaan Bawaslu untuk membentuk Peradilan Khusus Pemilu asal dapat memberikan argumentasi yang jelas.  &amp;ldquo;Selama argumentasi kuat dan menuju demokrasi yang lebih baik, (saya) setuju saja,&amp;rdquo; tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisoner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pembentukan peradilan khusus pemilu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bagja mengungkapkan meski Bawaslu sudah diberikan ajudikasi dalam pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran sengketa proses.

Akan tetapi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyelesakan sengketa hasil pemilu. Hal inilah Bawaslu mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membentuk peradilan pemilu.</content:encoded></item></channel></rss>
