<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bakal Turun Tangan Tindak Dugaan Korupsi Kebakaran Hutan</title><description>KPK fokus mencermati unsur kerugian negara karena adanya dugaan korupsi dalam kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-kebakaran-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-kebakaran-hutan"/><item><title>KPK Bakal Turun Tangan Tindak Dugaan Korupsi Kebakaran Hutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-kebakaran-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-kebakaran-hutan</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2019 09:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-dalam-kebakaran-hutan-p5hvKhBSaU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/14/337/2091657/kpk-bakal-turun-tangan-tindak-dugaan-korupsi-dalam-kebakaran-hutan-p5hvKhBSaU.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan mengusut unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah Indonesia. Itu karena KPK menduga ada kerugian &amp;lrm;negara dalam karhutla tersebut.
&quot;Kenapa KPK bisa menyimpulkan ada tambang tanpa izin, ada lahan sawit tumpang tindih, dan ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK akan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Menurut Saut, pihaknya akan fokus mencermati unsur kerugian negara karena adanya dugaan korupsi dalam kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah. KPK akan turun langsung melakukan pencegahan dan penindakan.
Pencegahan terhadap tata kelola penggunaan hutan dan lahan yang baik sudah sering disosialisasikan oleh KPK. Nantinya, jika ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, KPK akan langsung melakukan penindakan.

&quot;Kalau ada kerugian negara, KPK masuk di pencegahannya. Kalau kemudian ada (unsur korupsi-red), kita bisa buktikan ada korupsi, kita lakukan penindakan&amp;lrm;,&quot; ucap Saut.

Baca Juga : Polda Jambi Selidiki 4 Perusahaan yang Lahannya Terbakar
Sekadar informasi, kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu belakangan ini. Karhutla di antaranya terjadi di Riau, Sumatera Selatan, hingga Aceh.
Kebakaran hutan dan lahan ini semakin meluas. Bahkan, jajaran kepolisian telah mel&amp;lrm;akukan penindakan terhadap perorangan serta perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan dan hutan untuk kepentingannya.

Baca Juga : Karhutla Riau, Kapolri: Cari Tahu Siapa yang &quot;Bermain&quot;!</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan mengusut unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah Indonesia. Itu karena KPK menduga ada kerugian &amp;lrm;negara dalam karhutla tersebut.
&quot;Kenapa KPK bisa menyimpulkan ada tambang tanpa izin, ada lahan sawit tumpang tindih, dan ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK akan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Menurut Saut, pihaknya akan fokus mencermati unsur kerugian negara karena adanya dugaan korupsi dalam kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah. KPK akan turun langsung melakukan pencegahan dan penindakan.
Pencegahan terhadap tata kelola penggunaan hutan dan lahan yang baik sudah sering disosialisasikan oleh KPK. Nantinya, jika ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, KPK akan langsung melakukan penindakan.

&quot;Kalau ada kerugian negara, KPK masuk di pencegahannya. Kalau kemudian ada (unsur korupsi-red), kita bisa buktikan ada korupsi, kita lakukan penindakan&amp;lrm;,&quot; ucap Saut.

Baca Juga : Polda Jambi Selidiki 4 Perusahaan yang Lahannya Terbakar
Sekadar informasi, kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu belakangan ini. Karhutla di antaranya terjadi di Riau, Sumatera Selatan, hingga Aceh.
Kebakaran hutan dan lahan ini semakin meluas. Bahkan, jajaran kepolisian telah mel&amp;lrm;akukan penindakan terhadap perorangan serta perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan dan hutan untuk kepentingannya.

Baca Juga : Karhutla Riau, Kapolri: Cari Tahu Siapa yang &quot;Bermain&quot;!</content:encoded></item></channel></rss>
