<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Tabrak Lari Fly Over Tak Dihadiri Kasatlantas Polres Solo</title><description>Persidangan Pra Peradilan kasus tabrak lari di Fly Over Manahan kembali digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091786/sidang-praperadilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091786/sidang-praperadilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo"/><item><title>Sidang Praperadilan Tabrak Lari Fly Over Tak Dihadiri Kasatlantas Polres Solo</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091786/sidang-praperadilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091786/sidang-praperadilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2019 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/14/512/2091786/sidang-pra-peradilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo-QxKnWzLKUh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tabrak Lari (Foto: Capture Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/14/512/2091786/sidang-pra-peradilan-tabrak-lari-fly-over-tak-dihadiri-kasatlantas-polres-solo-QxKnWzLKUh.jpg</image><title>Tabrak Lari (Foto: Capture Instagram)</title></images><description>SOLO - Persidangan Pra Peradilan kasus tabrak lari di Fly Over Manahan, Pengadilan Negeri Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar.
Semula, jadwal persidangan pra peradilan, Rabu 14 Agustus 2019, diruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo,  menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Namun, dalam sidang pra peradilan, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni tidak bisa hadir. Surat Ketidakhadiran orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polresta Solo ini diserahkan Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu pada Ketua Majelis Hakim Pandu budiyono.
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kasatlantas di sidang Pra Peradilan.
Pasalnya, yang memerintahkan hadir di persidangan adalah pihak pengadilan. Dimana, perintah pengadilan, ungkap Sigit, sama dengan UU.
&quot;Pasti kecewa,  terus inikan perintah pengadilan artinya sama dengan UU. Kok Kasatlantas malah lebih takut atasan dari pada perintah pengadilan gitu. Kasatlantas tidak hadir ada surat permohonan izin yang ditanda tangani oleh Kapolres. Intinya hari ini ada kegiatan,&quot; kata Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Fly Over Manahan Tak Kunjung Terungkap
Menurut Sigit, dengan ketidakhadiran Kasatlantas, pihaknya mengajukan kembali permohonan pada pihak Pengadilan untuk kembali memanggil Kasatlantas di sidang Praperadilan, Kamis 15 Agustus 2019 besok.
&quot;Misalkan besok sudah diperintah pengadilan tidak hadir lagi, maka kami akan membuat surat pada Irwasum untuk memecat Kasatlantas Surakarta,&quot; tegasnya.Sehingga pada sidang pra peradilan ini, hanya memeriksa bukti-bukti  yang diajukan kedua belah pihak. Baik dari pihak pemohon maupun pihak  termohon.
Dari pihak pemohon, LP3HI menghadirkan bukti-bukti mulai  dari akta pendirian LP3HI, bukti-bukti media massa, hingga bukti  putusan pengadilan PN Boyolali yang mengabulkan permohonan pra peradilan  dari LP3HI.
Dalam putusan PN Boyolali yang diserahkan LP3HI  berisi penghentian penyidikan itu tidak harus berupa surat SP3. Namun  secara materil ketika tidak ada kejelasan terhadap penyelidikan itu bisa  dikatakan penghentian penyelidikan secara materil.
&quot;Surat dari  termohon itu diantaranya akte-akte pendirian LSM kami, beberapa unduhan  dari website, putusan dari PN Boyolali yang pernah mengabulkan pra  peradilan kita. Yang intinya penghentian penyidikan itu tidak harus  berupa surat SP3, namun secara materil ketika tidak ada kejelasan  terhadap penyelidikan itu bisa dikatakan penghentian,&quot; terangnya.
Sementara  itu Kasubag Hukum Polres Surakarta Iptu Rini Pangestuti mengatakan  dalam sidang pra peradilan ini pihaknya menyerahkan 37 bukti-bukti mulai  dari laporan, Sprindik, gelar perkara, surat-surat pemeriksaan dari  CCTV, memeriksa bengkel, dan pemeriksaan saksi-saksi.
&quot;Ada 3-4 saksi yang pada saat kejadian itu ada. Bukti-bukti sudah saya serahkan semuannya,&quot; katanya.</description><content:encoded>SOLO - Persidangan Pra Peradilan kasus tabrak lari di Fly Over Manahan, Pengadilan Negeri Solo yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar.
Semula, jadwal persidangan pra peradilan, Rabu 14 Agustus 2019, diruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo,  menghadirkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Namun, dalam sidang pra peradilan, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni tidak bisa hadir. Surat Ketidakhadiran orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polresta Solo ini diserahkan Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu pada Ketua Majelis Hakim Pandu budiyono.
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kasatlantas di sidang Pra Peradilan.
Pasalnya, yang memerintahkan hadir di persidangan adalah pihak pengadilan. Dimana, perintah pengadilan, ungkap Sigit, sama dengan UU.
&quot;Pasti kecewa,  terus inikan perintah pengadilan artinya sama dengan UU. Kok Kasatlantas malah lebih takut atasan dari pada perintah pengadilan gitu. Kasatlantas tidak hadir ada surat permohonan izin yang ditanda tangani oleh Kapolres. Intinya hari ini ada kegiatan,&quot; kata Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Fly Over Manahan Tak Kunjung Terungkap
Menurut Sigit, dengan ketidakhadiran Kasatlantas, pihaknya mengajukan kembali permohonan pada pihak Pengadilan untuk kembali memanggil Kasatlantas di sidang Praperadilan, Kamis 15 Agustus 2019 besok.
&quot;Misalkan besok sudah diperintah pengadilan tidak hadir lagi, maka kami akan membuat surat pada Irwasum untuk memecat Kasatlantas Surakarta,&quot; tegasnya.Sehingga pada sidang pra peradilan ini, hanya memeriksa bukti-bukti  yang diajukan kedua belah pihak. Baik dari pihak pemohon maupun pihak  termohon.
Dari pihak pemohon, LP3HI menghadirkan bukti-bukti mulai  dari akta pendirian LP3HI, bukti-bukti media massa, hingga bukti  putusan pengadilan PN Boyolali yang mengabulkan permohonan pra peradilan  dari LP3HI.
Dalam putusan PN Boyolali yang diserahkan LP3HI  berisi penghentian penyidikan itu tidak harus berupa surat SP3. Namun  secara materil ketika tidak ada kejelasan terhadap penyelidikan itu bisa  dikatakan penghentian penyelidikan secara materil.
&quot;Surat dari  termohon itu diantaranya akte-akte pendirian LSM kami, beberapa unduhan  dari website, putusan dari PN Boyolali yang pernah mengabulkan pra  peradilan kita. Yang intinya penghentian penyidikan itu tidak harus  berupa surat SP3, namun secara materil ketika tidak ada kejelasan  terhadap penyelidikan itu bisa dikatakan penghentian,&quot; terangnya.
Sementara  itu Kasubag Hukum Polres Surakarta Iptu Rini Pangestuti mengatakan  dalam sidang pra peradilan ini pihaknya menyerahkan 37 bukti-bukti mulai  dari laporan, Sprindik, gelar perkara, surat-surat pemeriksaan dari  CCTV, memeriksa bengkel, dan pemeriksaan saksi-saksi.
&quot;Ada 3-4 saksi yang pada saat kejadian itu ada. Bukti-bukti sudah saya serahkan semuannya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
