<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat</title><description>LP3HI yang mempraperadilankan Polresta Solo terkait tabrak lari di Flyover Manahan, mempersiapkan ancang-ancang bila gugatannya ditolak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat"/><item><title>Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2019 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat-fQeDDlEern.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/14/512/2091863/jika-praperadilan-tabrak-lari-di-flyover-manahan-ditolak-kapolda-jateng-akan-ikut-digugat-fQeDDlEern.jpg</image><title>Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)</title></images><description>SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mempraperadilankan Polresta Solo terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan, telah mempersiapkan ancang-ancang bila pihak Pengadilan Negeri Solo menolak gugatannya.

Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan baru bila gugatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh PN Solo dalam putusan yang akan dibacakan pekan depan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan&amp;nbsp;
&quot;Senin itukan putusan dari praperadilan ini kami sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan apabila gugatan nanti ditolak, sampai dengan penyidik Satlantas menemukan siapa yang jadi tersangka perkara ini,&quot; ujar Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS8xLzEyMDE4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurut Sigit, salah satu dari 10 gugatan praperadilan yang telah dipersiapkan apabila gugatan praperadilan yang saat ini digelar di PN kota Solo ditolak yaitu LP3HI siap menggugat Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat kedua.

&quot;10 gugatan praperadilan sudah kami siapkan bila gugatan ini ditolak. Kita akan jadikan Kapolda sebagai pihak tergugat 2,&quot; tuturnya.

Menyangkut agenda sidang gugatan praperadilan selanjutnya yang akan digelar Kamis 15 Agustus 2019, selain kembali memanggil Kasatlantas di Persidangan gugatan praperadilan, juga menghadirkan para saksi ahli.

&quot;Besok (sidang praperadilan) menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Sekaligus tadi perintah dari pengadilan Kasatlantas untuk hadir atau pejabat lain yang berwenang dalam institusi Satlantas bisa hadir,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kenapa Polisi Belum Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo?</description><content:encoded>SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mempraperadilankan Polresta Solo terkait kasus tabrak lari di Flyover Manahan, telah mempersiapkan ancang-ancang bila pihak Pengadilan Negeri Solo menolak gugatannya.

Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan baru bila gugatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh PN Solo dalam putusan yang akan dibacakan pekan depan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan&amp;nbsp;
&quot;Senin itukan putusan dari praperadilan ini kami sudah menyiapkan 10 gugatan praperadilan apabila gugatan nanti ditolak, sampai dengan penyidik Satlantas menemukan siapa yang jadi tersangka perkara ini,&quot; ujar Sigit saat ditemui Okezone, Rabu (14/8/2019).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNy8xMS8xLzEyMDE4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurut Sigit, salah satu dari 10 gugatan praperadilan yang telah dipersiapkan apabila gugatan praperadilan yang saat ini digelar di PN kota Solo ditolak yaitu LP3HI siap menggugat Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat kedua.

&quot;10 gugatan praperadilan sudah kami siapkan bila gugatan ini ditolak. Kita akan jadikan Kapolda sebagai pihak tergugat 2,&quot; tuturnya.

Menyangkut agenda sidang gugatan praperadilan selanjutnya yang akan digelar Kamis 15 Agustus 2019, selain kembali memanggil Kasatlantas di Persidangan gugatan praperadilan, juga menghadirkan para saksi ahli.

&quot;Besok (sidang praperadilan) menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Sekaligus tadi perintah dari pengadilan Kasatlantas untuk hadir atau pejabat lain yang berwenang dalam institusi Satlantas bisa hadir,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kenapa Polisi Belum Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo?</content:encoded></item></channel></rss>
