<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR</title><description>Helmi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka &amp;lrm;Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-mantan-menteri-pdt-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-mantan-menteri-pdt-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr"/><item><title>KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-mantan-menteri-pdt-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-mantan-menteri-pdt-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-sekjen-pbnu-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr-wbB44LPy12.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/337/2092148/kpk-periksa-sekjen-pbnu-terkait-suap-proyek-jalan-kemenpupr-wbB44LPy12.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Mantan Menteri PDT yang juga Sekjen PBNU, A Helmi Faishal Zani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Helmi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka &amp;lrm;Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA,&quot; kata Febri saat di konfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid hari Rabu 15 Agustus kemarin.
Diketahui KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Baca Juga: KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. (edi)</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Mantan Menteri PDT yang juga Sekjen PBNU, A Helmi Faishal Zani sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Helmi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka &amp;lrm;Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA,&quot; kata Febri saat di konfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid hari Rabu 15 Agustus kemarin.
Diketahui KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Baca Juga: KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. (edi)</content:encoded></item></channel></rss>
