<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jelaskan Kronologi Suap Restitusi Pajak oleh PT WAE</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam terkait dengan dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae"/><item><title>KPK Jelaskan Kronologi Suap Restitusi Pajak oleh PT WAE</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae-aAUqqhwUGv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saut Situmorang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/337/2092396/kpk-jelaskan-kronologi-suap-restitusi-pajak-oleh-pt-wae-aAUqqhwUGv.jpg</image><title>Saut Situmorang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam terkait dengan dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE.
Lima tersangka yaitu DM Komisaris PT. WAE selaku pemberi suap; dan pihak penerima suap ada empat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi suap tersebut. Dimana pada tahun 2015 PT WAE yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisniz dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim itu berisikan Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim.
&quot;Hasil pemeriksaan itu, HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar. Dari hasil pemeriksaan itu, HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar,&quot; kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak
Lebih lanjut, DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Saut menuturkan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat.
&quot;Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga,&quot; jelas dia.Saut mengatakan sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT. WAE  menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat  perbelanjaan di Jakarta Barat. Uang yang diberikan sebesar US$73,700 dan  dikemas dalam sebuah kantong plastik berwana hitam.
&quot;Uang  tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim  Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,&quot; kata Saut.
PT  WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak  Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Saut  mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga memberikan tugas kepada Hadi  sebagai salah satu tim pemeriksa.
&quot;Pada saat proses klarifikasi,  Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti  pada SPT Tahunan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih  bayar. Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai  Rp1 miliar kepada PT WAE,&quot; ungkap Saut.
Kali ini permintaan Hadi  ditolak pihak PT WAE. Dengan melakukan negosiasi akhirnya disepakati  Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan  sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika  Serikat.
&quot;Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD,  menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT  WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Tersangka Hadi di toilet  pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,&quot; katanya.
Saut mengungkap  uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan  M. Naif Fahmi selaku anggota timnya. Tim pemeriksa mendapatkan duit  sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga  mendapatkan US$14,400.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi  disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara  itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal,  melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam terkait dengan dugaan suap restitusi pajak oleh PT WAE.
Lima tersangka yaitu DM Komisaris PT. WAE selaku pemberi suap; dan pihak penerima suap ada empat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi suap tersebut. Dimana pada tahun 2015 PT WAE yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisniz dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim itu berisikan Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim.
&quot;Hasil pemeriksaan itu, HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar. Dari hasil pemeriksaan itu, HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar,&quot; kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak
Lebih lanjut, DM selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Saut menuturkan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat.
&quot;Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga,&quot; jelas dia.Saut mengatakan sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT. WAE  menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat  perbelanjaan di Jakarta Barat. Uang yang diberikan sebesar US$73,700 dan  dikemas dalam sebuah kantong plastik berwana hitam.
&quot;Uang  tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim  Pemeriksa, yaitu: JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,&quot; kata Saut.
PT  WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak  Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Saut  mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga memberikan tugas kepada Hadi  sebagai salah satu tim pemeriksa.
&quot;Pada saat proses klarifikasi,  Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti  pada SPT Tahunan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih  bayar. Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai  Rp1 miliar kepada PT WAE,&quot; ungkap Saut.
Kali ini permintaan Hadi  ditolak pihak PT WAE. Dengan melakukan negosiasi akhirnya disepakati  Komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan  sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika  Serikat.
&quot;Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD,  menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT  WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Tersangka Hadi di toilet  pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,&quot; katanya.
Saut mengungkap  uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan  M. Naif Fahmi selaku anggota timnya. Tim pemeriksa mendapatkan duit  sekitar US$13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga  mendapatkan US$14,400.
Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi  disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara  itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal,  melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
