<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasatlantas Polres Solo dan Saksi Ahli Mangkir, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Ditunda</title><description>Sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan ditunda karena Kasatlantas Polresta Solo dan saksi ahli mangkir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda"/><item><title>Kasatlantas Polres Solo dan Saksi Ahli Mangkir, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2019 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Bramantyo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda-DTArgPbcm0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo di PN Solo, Jawa Tengah (foto: Bramantyo/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/15/512/2092236/kasatlantas-polres-solo-dan-saksi-ahli-mangkir-sidang-praperadilan-tabrak-lari-flyover-manahan-ditunda-DTArgPbcm0.jpg</image><title>Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo di PN Solo, Jawa Tengah (foto: Bramantyo/Okezone) </title></images><description>SOLO - Sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) untuk kedua kalinya Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tak datang alias mangkir.

Selain ketidakhadiran Kasatlantas, dalam sidang gugatan praperadilan inipun, saksi ahli yang diajukan dari pemohon, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga tidak hadir.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat&amp;nbsp;
Praktis, dengan ketidakhadiran Kasatlantas dan saksi ahli, sidang praperadilan tabrak lari di Flyover Manahan pun ditunda.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, ketidakhadiran saksi ahli yang didatangkan pemohon dari salah satu universitas di kota Solo ini disebabkan saksi ahli itu belum mendapatkan izin dari pimpinan di mana saksi ahli itu berasal.

Sehingga dengan ketidakhadiran saksi ahli di persidangan gugatan praperadilan ini, sidang dengan agenda pembuktian dari saksi ahli tidak dapat dilanjutkan.

&quot;Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, namun beliau berhalangan hadir,&quot; papar Sigit saat ditemui usai persidangan, di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019).

Menurut Sigit, pihaknya sebagai pemohon sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

Majelis hakim tetap meminta saksi ahli didatangkan pada persidangan gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Karena, agenda persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.

Sigit Sudibyanto juga menanyakan pada pihak pengadilan dengan ketidakhadiran Kasatlantas Kompol Busroni. Meskipun pihak pengadilan telah memanggil sebanyak dua kali. Namun hari ini ternyata yang bersangkutan tidak hadir lagi.

&quot;Alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan,&quot; ucap Sigit.Karena itu, ungkap Sigit, pihaknya meminta pada hakim untuk memuat dalam berita acara saat putusan nanti. Di samping itu hari ini juga pihaknya akan mengirim surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri

&quot;Sekaligus pada hari ini kami dari LP3HI akan menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan&amp;nbsp;

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu yang dikonfirmasi mengatakan ketidakhadiran Kasatlantas di persidangan ini dikarenakan ada agenda lainnya.

&quot;Ada agenda lain (ketidakhadiran Kasatlantas) udah ya,&quot; jelas Iptu Rini singkat.

Menurut Iptu Rini, sidang ini ditunda dikarenakan saksi dari pemohon tidak bisa hadir di persidangan ini. Sehingga sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.

&quot;Besuk langsung agenda kesimpulan. Sudah gitu aja,&quot; kata Iptu Rini.</description><content:encoded>SOLO - Sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Flyover Manahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) untuk kedua kalinya Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tak datang alias mangkir.

Selain ketidakhadiran Kasatlantas, dalam sidang gugatan praperadilan inipun, saksi ahli yang diajukan dari pemohon, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga tidak hadir.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jika Praperadilan Tabrak Lari di Flyover Manahan Ditolak, Kapolda Jateng Akan Ikut Digugat&amp;nbsp;
Praktis, dengan ketidakhadiran Kasatlantas dan saksi ahli, sidang praperadilan tabrak lari di Flyover Manahan pun ditunda.
&amp;nbsp;
Kuasa hukum LP3HI Sigit Sudibyo mengatakan, ketidakhadiran saksi ahli yang didatangkan pemohon dari salah satu universitas di kota Solo ini disebabkan saksi ahli itu belum mendapatkan izin dari pimpinan di mana saksi ahli itu berasal.

Sehingga dengan ketidakhadiran saksi ahli di persidangan gugatan praperadilan ini, sidang dengan agenda pembuktian dari saksi ahli tidak dapat dilanjutkan.

&quot;Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, namun beliau berhalangan hadir,&quot; papar Sigit saat ditemui usai persidangan, di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019).

Menurut Sigit, pihaknya sebagai pemohon sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

Majelis hakim tetap meminta saksi ahli didatangkan pada persidangan gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Karena, agenda persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.

Sigit Sudibyanto juga menanyakan pada pihak pengadilan dengan ketidakhadiran Kasatlantas Kompol Busroni. Meskipun pihak pengadilan telah memanggil sebanyak dua kali. Namun hari ini ternyata yang bersangkutan tidak hadir lagi.

&quot;Alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan,&quot; ucap Sigit.Karena itu, ungkap Sigit, pihaknya meminta pada hakim untuk memuat dalam berita acara saat putusan nanti. Di samping itu hari ini juga pihaknya akan mengirim surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri

&quot;Sekaligus pada hari ini kami dari LP3HI akan menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta,&quot; tegasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan Belum Terungkap, Polresta Solo Digugat Praperadilan&amp;nbsp;

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu yang dikonfirmasi mengatakan ketidakhadiran Kasatlantas di persidangan ini dikarenakan ada agenda lainnya.

&quot;Ada agenda lain (ketidakhadiran Kasatlantas) udah ya,&quot; jelas Iptu Rini singkat.

Menurut Iptu Rini, sidang ini ditunda dikarenakan saksi dari pemohon tidak bisa hadir di persidangan ini. Sehingga sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.

&quot;Besuk langsung agenda kesimpulan. Sudah gitu aja,&quot; kata Iptu Rini.</content:encoded></item></channel></rss>
