<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi</title><description>Tujuh orang di antaranya tertangkap basah melakukan pembakaran, sementar 3 lainnya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi"/><item><title>Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2019 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi-gP734xPKXo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kebakaran hutan di Kampar, Riau. (Foto : Ilustrasi/Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/16/340/2092920/polisi-tetapkan-10-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-jambi-gP734xPKXo.jpg</image><title>Kebakaran hutan di Kampar, Riau. (Foto : Ilustrasi/Dok Ist)</title></images><description>JAMBI &amp;ndash; Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019, jajaran Polda Jambi telah menetapkan 10 tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Thein Thabero. Para tersangka tersebut diamankan oleh polres jajaran Polda Jambi.

&quot;Untuk Polres Batanghari ada 2 orang yang dijadikan tersangka, Polres Tebo 3 orang, Polres Tanjungabung Barat 2 orang. Kemudian Polres Tanjungjabung Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang,&quot; katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia mengakui, 3 di antara tersangka merupakan perkembangan dari laporan polisi, sementara 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.



&quot;Semua proses hukum akan dilakukan di mana mereka diamankan,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, data jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka yakni seluas 80 hektare. &amp;ldquo;Semua itu milik mereka,&amp;rdquo; kata Thein Thabero.

Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap


</description><content:encoded>JAMBI &amp;ndash; Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019, jajaran Polda Jambi telah menetapkan 10 tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini diakui Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Thein Thabero. Para tersangka tersebut diamankan oleh polres jajaran Polda Jambi.

&quot;Untuk Polres Batanghari ada 2 orang yang dijadikan tersangka, Polres Tebo 3 orang, Polres Tanjungabung Barat 2 orang. Kemudian Polres Tanjungjabung Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang,&quot; katanya, Jumat (16/8/2019).
Ia mengakui, 3 di antara tersangka merupakan perkembangan dari laporan polisi, sementara 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.



&quot;Semua proses hukum akan dilakukan di mana mereka diamankan,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, data jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka yakni seluas 80 hektare. &amp;ldquo;Semua itu milik mereka,&amp;rdquo; kata Thein Thabero.

Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap


</content:encoded></item></channel></rss>
