<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Baru Saja Menikah   </title><description>Jajaran kepolisian m&amp;lrm;engamankan seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Hengky Haposan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah"/><item><title> Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Baru Saja Menikah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah</guid><pubDate>Minggu 18 Agustus 2019 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah-VpmdcTZVcy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/18/338/2093428/pelaku-pelecehan-seksual-di-krl-commuter-line-baru-saja-menikah-VpmdcTZVcy.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Jajaran kepolisian m&amp;lrm;engamankan seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Hengky Haposan. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
Peristiwa pelecehan seksual sendiri &amp;lrm;terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019, sekira pukul 06.40 WIB. Hengky diduga melakukan aksi bejatnya tersebut saat menaiki KRL di Stasiun Manggarai.
&quot;Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia naik juga di KRL tersebut,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Petugas Kereta Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jurusan Cikarang-Kota

Argo mengungkapkan, korban berteriak setelah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian, para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan pelaku dan langsung menyerahkan ke kantor polisi.
&quot;Sampai di gerbang KRL Stasiun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya,&quot; tutur Argo.
Hengky mengklaim baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.
&amp;nbsp;Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Menyasar Anak-Anak, KPAI: Tak Bisa Ditolerir!
&quot;(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi,&quot; jelas Argo.
Atas perbuatannya, Hengky dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran kepolisian m&amp;lrm;engamankan seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Hengky Haposan. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
Peristiwa pelecehan seksual sendiri &amp;lrm;terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019, sekira pukul 06.40 WIB. Hengky diduga melakukan aksi bejatnya tersebut saat menaiki KRL di Stasiun Manggarai.
&quot;Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia naik juga di KRL tersebut,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).
&amp;nbsp;Baca juga: Petugas Kereta Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jurusan Cikarang-Kota

Argo mengungkapkan, korban berteriak setelah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian, para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan pelaku dan langsung menyerahkan ke kantor polisi.
&quot;Sampai di gerbang KRL Stasiun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya,&quot; tutur Argo.
Hengky mengklaim baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.
&amp;nbsp;Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Menyasar Anak-Anak, KPAI: Tak Bisa Ditolerir!
&quot;(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi,&quot; jelas Argo.
Atas perbuatannya, Hengky dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
