<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Terkait Pencucian Uang Emirsyah Satar</title><description>Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert PT Garuda Indonesia Tbk, Friatma Mahmud</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar"/><item><title>KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Terkait Pencucian Uang Emirsyah Satar</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2019 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar-UPceQKMQXs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/19/337/2093713/kpk-periksa-pejabat-pt-garuda-indonesia-terkait-pencucian-uang-emirsyah-satar-UPceQKMQXs.JPG</image><title>Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert PT Garuda Indonesia Tbk, Friatma Mahmud. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU ESA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Selain Friatma Mahmud, KPK juga memanggil Ibu Rumah Tangga, Sandrani Abubakar dan Advokat Hanafiah Ponggawa and Partners, Andre Rahadian. Keduanya juga akan diperiksa untuk penyidikan TPPU Emirsyah Satar.
KPK sendiri telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU.
Sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus&amp;lrm; dugaan korupsi &amp;lrm;pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Dalam kasus suapnya, Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD.Empat kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin Trent seri 700  dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls  Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan  perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR  72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak  pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier  Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno selaku Konsultan  Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah   menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga  diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth  Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales  Representative dari Bombardier.
Komisi tersebut diberikan keempat  perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluskan  kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan  sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah.
Salah  satunya, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah  Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga  memberikan uang 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta Euro yang dikirim  ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Serta, 1,2 juta  dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert PT Garuda Indonesia Tbk, Friatma Mahmud. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU ESA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Selain Friatma Mahmud, KPK juga memanggil Ibu Rumah Tangga, Sandrani Abubakar dan Advokat Hanafiah Ponggawa and Partners, Andre Rahadian. Keduanya juga akan diperiksa untuk penyidikan TPPU Emirsyah Satar.
KPK sendiri telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka TPPU.
Sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus&amp;lrm; dugaan korupsi &amp;lrm;pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Dalam kasus suapnya, Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD.Empat kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin Trent seri 700  dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls  Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan  perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR  72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak  pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier  Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno selaku Konsultan  Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah   menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga  diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth  Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales  Representative dari Bombardier.
Komisi tersebut diberikan keempat  perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluskan  kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan  sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah.
Salah  satunya, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah  Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga  memberikan uang 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta Euro yang dikirim  ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Serta, 1,2 juta  dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.</content:encoded></item></channel></rss>
