<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras</title><description>Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat becerita kepada istrinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras"/><item><title>Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras</guid><pubDate>Selasa 20 Agustus 2019 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras-CR1EQLqDJs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Banten rilis pembunuhan satu keluarga di Serang. (Foto : Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/20/340/2094527/sebelum-bunuh-satu-keluarga-di-serang-pelaku-pesta-miras-CR1EQLqDJs.jpg</image><title>Polda Banten rilis pembunuhan satu keluarga di Serang. (Foto : Ist)</title></images><description>SERANG &amp;ndash; Samin (39) saat melakukan perampokan disertai pembunuhan dibawah pengaruh minuman keras. Sebab, sebelum melakukan aksi sadisnya pelaku pesta miras disebuah lapo di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon bersama rekan-rekannya.

&quot;Pelaku ini pamit sama istrinya kerja sekitar jam 12 malam. Tapi, pelaku ini nongkrong sambil jaga malam di sana minum-minuman keras,&quot; kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).

Sepulangnya pesta miras, pelaku pulang dan melewati rumah korban dan menghabisi nyawa Rustiadi dan anaknya yang masih berumur 4 tahun. Sementara Siti Sadiyah mengalami luka di sekujur tubuhnya namun selamat.

&amp;ldquo;Iya pelaku melakukan aksi di bawah pengaruh alkohol dan beraksi seorang diri,&amp;rdquo; tutur Edy.



Bahkan, setelah sesampainya di rumah, Samin sempat menendang istrinya yang tengah tertidur. Kepada istrinya ia bercerita habis membunuh orang.

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Membunuh Ayah dan Anak di Serang

&amp;ldquo;Pelaku sempat ngomong kalau saya habis ngebunuh orang. Lalu mandi dan mencuci jaket penuh darah,&amp;rdquo; kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.

Baca Juga : Kabur ke Lampung, 1 Orang Pembunuh Ayah dan Anak di Serang Ditangkap

</description><content:encoded>SERANG &amp;ndash; Samin (39) saat melakukan perampokan disertai pembunuhan dibawah pengaruh minuman keras. Sebab, sebelum melakukan aksi sadisnya pelaku pesta miras disebuah lapo di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon bersama rekan-rekannya.

&quot;Pelaku ini pamit sama istrinya kerja sekitar jam 12 malam. Tapi, pelaku ini nongkrong sambil jaga malam di sana minum-minuman keras,&quot; kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).

Sepulangnya pesta miras, pelaku pulang dan melewati rumah korban dan menghabisi nyawa Rustiadi dan anaknya yang masih berumur 4 tahun. Sementara Siti Sadiyah mengalami luka di sekujur tubuhnya namun selamat.

&amp;ldquo;Iya pelaku melakukan aksi di bawah pengaruh alkohol dan beraksi seorang diri,&amp;rdquo; tutur Edy.



Bahkan, setelah sesampainya di rumah, Samin sempat menendang istrinya yang tengah tertidur. Kepada istrinya ia bercerita habis membunuh orang.

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Membunuh Ayah dan Anak di Serang

&amp;ldquo;Pelaku sempat ngomong kalau saya habis ngebunuh orang. Lalu mandi dan mencuci jaket penuh darah,&amp;rdquo; kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.

Baca Juga : Kabur ke Lampung, 1 Orang Pembunuh Ayah dan Anak di Serang Ditangkap

</content:encoded></item></channel></rss>
