<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Serahkan Tersangka Jaksa Kejari Solo Satriawan Sulaksono ke KPK</title><description>Pihak Kejagung menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk"/><item><title>Kejagung Serahkan Tersangka Jaksa Kejari Solo Satriawan Sulaksono ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2019 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk-ugJY5XPDSS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri dan Pihak Kejagung (Foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/21/337/2094833/kejagung-serahkan-tersangka-jaksa-kejari-solo-satriawan-sulaksono-ke-kpk-ugJY5XPDSS.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Febri dan Pihak Kejagung (Foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini.
Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka KPK. Tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL).
&quot;Ini dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan&amp;lrm; Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan,&quot; kata Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah.
&quot;&amp;lrm;Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,&quot; ucapnya.

Baca Juga: KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL).
&quot;Iya tadi sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang ini, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL,&quot; ujar Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung di kantornya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus  dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,  dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga  tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari  Surakarta (Solo), Satriawan &amp;lrm;Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut)  PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Namun,  Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan  (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019. Satriawan baru  diserahkan oleh pihak Kejagung pada hari ini setalah ditetapkan sebagai  tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga&amp;lrm;  dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira  Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air  hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Namun, Eka Safitra  disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut  diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10  juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar  Rp110 juta.
Sedangkan sisa fee 2 persen, rencananya akan diberikan  oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan  Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan  Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan  di Jalan Supomo Yogyakarta.Proyek tersebut diawasi oleh Tim  Pengawalan, Pengamanan  Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah  (TP4D).&amp;lrm; Eka Safitra  merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari  Kejari Yogyakarta.  Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella  ke Eka Safitra.
&amp;lrm;Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra  dan Satriawan  Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b  atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi  suap, Gabriella disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan  tipikor.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini.
Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka KPK. Tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL).
&quot;Ini dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan&amp;lrm; Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan,&quot; kata Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah.
&quot;&amp;lrm;Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,&quot; ucapnya.

Baca Juga: KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL).
&quot;Iya tadi sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang ini, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL,&quot; ujar Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung di kantornya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus  dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,  dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga  tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari  Surakarta (Solo), Satriawan &amp;lrm;Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut)  PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Namun,  Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan  (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019. Satriawan baru  diserahkan oleh pihak Kejagung pada hari ini setalah ditetapkan sebagai  tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga&amp;lrm;  dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira  Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air  hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Namun, Eka Safitra  disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut  diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10  juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar  Rp110 juta.
Sedangkan sisa fee 2 persen, rencananya akan diberikan  oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan  Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan  Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan  di Jalan Supomo Yogyakarta.Proyek tersebut diawasi oleh Tim  Pengawalan, Pengamanan  Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah  (TP4D).&amp;lrm; Eka Safitra  merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari  Kejari Yogyakarta.  Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella  ke Eka Safitra.
&amp;lrm;Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra  dan Satriawan  Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b  atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto  Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi  suap, Gabriella disangkakan melanggar  pasal 5 ayat (1) huruf a atau  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan  tipikor.</content:encoded></item></channel></rss>
