<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK</title><description>KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dan&amp;nbsp;mantan &amp;lrm;Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk"/><item><title>Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2019 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk-Hv2WHCVMI2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/21/337/2094892/mantan-sekda-malang-dan-bekas-bupati-mojokerto-dieksekusi-kpk-Hv2WHCVMI2.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, Rabu (21/8/2019). Terpidana kasus suap terkait pembahasan APBN-P Kota Malang 2015 dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun yang semula ditahan di Rutan Kejati Surabaya.

Tak hanya Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi mantan &amp;lrm;Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha. Terpidana perkara suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto&amp;lrm; tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto&amp;nbsp;

&quot;Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, Rabu (21/8/2019). Terpidana kasus suap terkait pembahasan APBN-P Kota Malang 2015 dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun yang semula ditahan di Rutan Kejati Surabaya.

Tak hanya Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi mantan &amp;lrm;Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha. Terpidana perkara suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto&amp;lrm; tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto&amp;nbsp;

&quot;Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang</content:encoded></item></channel></rss>
