<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Bantah soal Pin Emas DPRD DKI Diatur Dalam Permendagri</title><description>Kemendagri bantah klaim dari DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan kalau pemberian pin emas berdasarkan Permendagri</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri"/><item><title>Kemendagri Bantah soal Pin Emas DPRD DKI Diatur Dalam Permendagri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri</guid><pubDate>Kamis 22 Agustus 2019 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri-jzcTvYRtwY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspen Kemendagri Bachtiar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/22/337/2095231/kemendagri-bantah-soal-pin-emas-dprd-dki-diatur-dalam-permendagri-jzcTvYRtwY.jpg</image><title>Kapuspen Kemendagri Bachtiar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah klaim dari DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan kalau pemberian pin emas kepada anggota DPRD terpilih merupakan Peraturan Mendagri (Permendagri).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar setelah melakukan koordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif.
&quot;Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri,&quot; ujar Bahtiar kepada Okezone, Kamis (22/8/2019).
Bahtiar menjelaskan kalau pengadaan pin emas tidak diatur dalam Permendagri, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
&quot;Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun,&quot; paparnya.

Baca Juga: Sekwan Perbolehkan Anggota DPRD DKI Jual Pin Emas
Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi keriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu;
A. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan,B. Digunakan dalam kegiatan Pemda danC. Batas minimal kapitalisasi aset (contoh rp.500.000, per jenis barang).
Maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bahtiar menyebutkan bahwa pengadaan pin emas untuk DPRD DKI melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat milik daerah sehingga harus dikembalikan.
&quot;Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen &quot;Pakaian Dinas dan Atribut&quot; sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa di berikan kepada yang bersangkutan,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah klaim dari DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan kalau pemberian pin emas kepada anggota DPRD terpilih merupakan Peraturan Mendagri (Permendagri).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar setelah melakukan koordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif.
&quot;Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri,&quot; ujar Bahtiar kepada Okezone, Kamis (22/8/2019).
Bahtiar menjelaskan kalau pengadaan pin emas tidak diatur dalam Permendagri, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
&quot;Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun,&quot; paparnya.

Baca Juga: Sekwan Perbolehkan Anggota DPRD DKI Jual Pin Emas
Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi keriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu;
A. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan,B. Digunakan dalam kegiatan Pemda danC. Batas minimal kapitalisasi aset (contoh rp.500.000, per jenis barang).
Maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bahtiar menyebutkan bahwa pengadaan pin emas untuk DPRD DKI melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat milik daerah sehingga harus dikembalikan.
&quot;Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen &quot;Pakaian Dinas dan Atribut&quot; sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa di berikan kepada yang bersangkutan,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
