<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung</title><description>KPK telisik soal prosedur pemberian bantuan dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung"/><item><title>Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung</guid><pubDate>Kamis 22 Agustus 2019 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung-XONn2v7r0p.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/22/337/2095456/mantan-kepala-bappeda-jatim-diperiksa-kpk-kasus-ott-di-tulungagung-XONn2v7r0p.JPG</image><title>Juru Bicara KPK, Febri  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zanal Abidin dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nuwiyatno. Keduanya ditelisik oleh penyidik soal prosedur pemberian bantuan dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung.
&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi terkait prosedur pemberian bantuan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Sedianya, Zainal Abidin dan Nurwiyatno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
Febri menambahkan, pihaknya telah &amp;lrm;memeriksa sekira 50 orang saksi dari unsur DPRD Kabupaten Tulungagung, PNS Pemkab Tulungagung, dan pihak swasta dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Mantan Sekda Jatim Dipanggil KPK untuk Penyidikan Ketua DPRD Tulungagung
Sedangkan dalam beberapa minggu terakhir, lanjut Febri, KPK melakukan sejumlah kegiatan di Surabaya dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim tersebut yakni, &amp;lrm;Mantan Sekretariat Daerah Jatim, Ahmad Sukardi; Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan.Kemudian, &amp;lrm;Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah  Jasin; PNS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  Hendry Setiawan; Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo; serta Kabid Inpraswil  Bappeda Jatim, Toni Indrayanto.
&quot;Pada sejumlah saksi dari unsur  pejabat di Pemprov Jawa Timur ini fokus KPK adalah pada aspek  penganggaran, khususnya proses alokasi Bantuan Keuangan dari anggaran  Pemprov ke Kab/Kota di Jatim, khususnya Tulungagung,&quot; ucapnya.
Dalam  perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar &amp;lrm;selama  periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan  pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten  Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan  itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD,  mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750  juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal  12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zanal Abidin dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nuwiyatno. Keduanya ditelisik oleh penyidik soal prosedur pemberian bantuan dari Pemprov Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung.
&quot;Penyidik mendalami keterangan saksi terkait prosedur pemberian bantuan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Sedianya, Zainal Abidin dan Nurwiyatno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
Febri menambahkan, pihaknya telah &amp;lrm;memeriksa sekira 50 orang saksi dari unsur DPRD Kabupaten Tulungagung, PNS Pemkab Tulungagung, dan pihak swasta dalam proses penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Mantan Sekda Jatim Dipanggil KPK untuk Penyidikan Ketua DPRD Tulungagung
Sedangkan dalam beberapa minggu terakhir, lanjut Febri, KPK melakukan sejumlah kegiatan di Surabaya dan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Sejumlah pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim tersebut yakni, &amp;lrm;Mantan Sekretariat Daerah Jatim, Ahmad Sukardi; Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan.Kemudian, &amp;lrm;Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Fattah  Jasin; PNS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  Hendry Setiawan; Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo; serta Kabid Inpraswil  Bappeda Jatim, Toni Indrayanto.
&quot;Pada sejumlah saksi dari unsur  pejabat di Pemprov Jawa Timur ini fokus KPK adalah pada aspek  penganggaran, khususnya proses alokasi Bantuan Keuangan dari anggaran  Pemprov ke Kab/Kota di Jatim, khususnya Tulungagung,&quot; ucapnya.
Dalam  perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar &amp;lrm;selama  periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan  pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten  Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.
Penerimaan  itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD,  mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750  juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal  12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
