<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pembunuh 1 Keluarga di Serang Nekat Mencuri karena Terbelit Utang   </title><description>Samin (39) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng, nekat mencuri karena untuk membayar utang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang"/><item><title> Pembunuh 1 Keluarga di Serang Nekat Mencuri karena Terbelit Utang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang</guid><pubDate>Kamis 22 Agustus 2019 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rasyid Ridho </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang-C7ZzIa5f8r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/22/340/2095145/pembunuh-1-keluarga-di-serang-nekat-mencuri-karena-terbelit-utang-C7ZzIa5f8r.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>
SERANG - Samin (39) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang mengaku nekat mencuri handphone untuk membayar utang.

&quot;Tadinya mau saya jual untuk bayar (hutang) di bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak,&amp;rdquo; kata Samin kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis 22 Agustus 2019.

Namun, niat untuk membayar hutang berbuntut panjang bahkan terancam hukuman seumur hidup setelah tega menghabisi nyawa Rustiadi dan Al, serta melukai Siti Sadiyah.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Dipastikan Dilakukan Seorang Diri
Aksinya untuk mencuri handphone diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger usai mengambil handphone merk Asus. Samin pun dengan gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.
&amp;nbsp;Baca juga: Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras
Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan ditubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.

Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat peerbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

</description><content:encoded>
SERANG - Samin (39) pelaku pembunuhan satu keluarga di kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang mengaku nekat mencuri handphone untuk membayar utang.

&quot;Tadinya mau saya jual untuk bayar (hutang) di bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak,&amp;rdquo; kata Samin kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis 22 Agustus 2019.

Namun, niat untuk membayar hutang berbuntut panjang bahkan terancam hukuman seumur hidup setelah tega menghabisi nyawa Rustiadi dan Al, serta melukai Siti Sadiyah.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Dipastikan Dilakukan Seorang Diri
Aksinya untuk mencuri handphone diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger usai mengambil handphone merk Asus. Samin pun dengan gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.
&amp;nbsp;Baca juga: Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras
Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan ditubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.

Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat peerbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
