<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>FPI: Perpanjangan SKT Belum Ada Titik Terang</title><description>Pihak FPI menyatakan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar sebagai ormas masih belum menemui titik terang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang"/><item><title>FPI: Perpanjangan SKT Belum Ada Titik Terang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang</guid><pubDate>Senin 26 Agustus 2019 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang-OLOaSdJ12y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi FPI. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/26/337/2096560/fpi-perpanjangan-skt-belum-ada-titik-terang-OLOaSdJ12y.jpg</image><title>Ilustrasi FPI. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Front Pembela Islam (FPI) menyatakan polemik perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan masih belum menemui titik terang. Hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan izin untuk FPI lantaran masih kurangnya persyaratan.
&quot;Tidak ada titik terang,&quot; kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/8/2019).
Baca juga:   Diminta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI : Apa yang Kurang Menurut Kemendagri?&amp;nbsp;
 
Ia menuturkan, salah satu ganjalan pihaknya adalah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat yang harus disetorkan ke Kemendagri.

&quot;Belum (diberikan Kemenag). Sudah dimintakan cukup lama, tapi belum dikeluarkan. SKT enggak akan keluar kalau rekomendasi Kemenag enggak keluar,&quot; jelas Sugito.
Baca juga: Diduga Ada Peran Pengusaha &quot;Bisnis Haram&quot; di Balik Desakan Pembubaran FPI&amp;nbsp;
 
Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izin terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dilakukan dialog antara FPI dengan pemerintah.
&quot;Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang, tapi syaratnya dilengkapi dulu, karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan, dan itu masih kurang lima,&quot; kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Front Pembela Islam (FPI) menyatakan polemik perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan masih belum menemui titik terang. Hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan izin untuk FPI lantaran masih kurangnya persyaratan.
&quot;Tidak ada titik terang,&quot; kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/8/2019).
Baca juga:   Diminta Lengkapi Persyaratan SKT, FPI : Apa yang Kurang Menurut Kemendagri?&amp;nbsp;
 
Ia menuturkan, salah satu ganjalan pihaknya adalah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat yang harus disetorkan ke Kemendagri.

&quot;Belum (diberikan Kemenag). Sudah dimintakan cukup lama, tapi belum dikeluarkan. SKT enggak akan keluar kalau rekomendasi Kemenag enggak keluar,&quot; jelas Sugito.
Baca juga: Diduga Ada Peran Pengusaha &quot;Bisnis Haram&quot; di Balik Desakan Pembubaran FPI&amp;nbsp;
 
Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta FPI melengkapi persyaratan perpanjangan izin terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dilakukan dialog antara FPI dengan pemerintah.
&quot;Sebenarnya kalau ini, FPI kan tinggal melengkapi persyaratan. Kalau ngobrol itu gampang, tapi syaratnya dilengkapi dulu, karena untuk dapat diperpanjang, ada persyaratan-persyaratan, dan itu masih kurang lima,&quot; kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
