<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditegur Wali Kota, Dinkes Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans</title><description>Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan keadaan sudah meninggal maka pelayanan yang sesuai adalah pelayanan kematian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans"/><item><title>Ditegur Wali Kota, Dinkes Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans</guid><pubDate>Senin 26 Agustus 2019 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans-Nw3JSt6DSy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Ambulans (Foto: Okezone/Dewi Kania)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/26/338/2096770/ditegur-wali-kota-dinkes-tangerang-revisi-sop-penggunaan-ambulans-Nw3JSt6DSy.jpg</image><title>Ilustrasi Ambulans (Foto: Okezone/Dewi Kania)</title></images><description>TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan revisi terhadap sistem operasi prosedur (SOP) tata laksana layanan Ambulans Smart 119. Revisi tersebut dilaksanakan setelah adanya intruksi dari Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah terkait kasus penolakan pelayanan jenazah oleh Puskesmas Cikokol.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi menjelaskan dalam tata laksana penggunaan Ambulance Smart 119 ditambahkan klausul pada poin 9 yaitu menyesuaikan penggunaan mobil ambulans sesuai dengan keadaan pasien saat itu.



Aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 26 Agustus 2019 dan sudah mulai disosialisikan kepada seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangerang.

&quot;Tata laksana penggunaan ambulans 119 menambah klausul pada poin 9, bila ambulans 119 tiba di lokasi dan keadaan sudah meninggal maka pelayanan yang sesuai adalah pelayanan kematian. Dan apabila pasien tidak mendapatkan angkutan untuk jenazah maka boleh dipakai&quot; ujar Liza saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Kasus Mayat Dibopong, Walikota Tangerang Revisi Penggunaan Mobil Ambulans

Liza mengungkapkan, lewat kejadian tempo hari, Dinas Kesehatan Kota Tangerang mendapatkan banyak pembelajaran terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Petugas kesehatan juga harus mengutamakan empati dan hati nurani tanpa meninggalkan peraturan yang berlaku.

&quot;Dengan adanya kasus ini semoga bisa mempertajam empati kami dalam melayani masyarakat Tangerang dan tetap bersikap profesional&quot; tutupnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan revisi terhadap sistem operasi prosedur (SOP) tata laksana layanan Ambulans Smart 119. Revisi tersebut dilaksanakan setelah adanya intruksi dari Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah terkait kasus penolakan pelayanan jenazah oleh Puskesmas Cikokol.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi menjelaskan dalam tata laksana penggunaan Ambulance Smart 119 ditambahkan klausul pada poin 9 yaitu menyesuaikan penggunaan mobil ambulans sesuai dengan keadaan pasien saat itu.



Aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 26 Agustus 2019 dan sudah mulai disosialisikan kepada seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangerang.

&quot;Tata laksana penggunaan ambulans 119 menambah klausul pada poin 9, bila ambulans 119 tiba di lokasi dan keadaan sudah meninggal maka pelayanan yang sesuai adalah pelayanan kematian. Dan apabila pasien tidak mendapatkan angkutan untuk jenazah maka boleh dipakai&quot; ujar Liza saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Kasus Mayat Dibopong, Walikota Tangerang Revisi Penggunaan Mobil Ambulans

Liza mengungkapkan, lewat kejadian tempo hari, Dinas Kesehatan Kota Tangerang mendapatkan banyak pembelajaran terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Petugas kesehatan juga harus mengutamakan empati dan hati nurani tanpa meninggalkan peraturan yang berlaku.

&quot;Dengan adanya kasus ini semoga bisa mempertajam empati kami dalam melayani masyarakat Tangerang dan tetap bersikap profesional&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
