<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Bangladesh Perintahkan Kata &quot;Perawan&quot; Dihapus dari Sertifikat Pernikahan</title><description>Opsi itu dinilai &quot;memalukan dan diskriminatif&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan"/><item><title>Pengadilan Bangladesh Perintahkan Kata &quot;Perawan&quot; Dihapus dari Sertifikat Pernikahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2019 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan-ytarY9IZPq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/27/18/2097193/pengadilan-bangladesh-perintahkan-kata-perawan-dihapus-dari-sertifikat-pernikahan-ytarY9IZPq.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Reuters)</title></images><description>DHAKA &amp;ndash; Pengadilan tertinggi Bangladesh memutuskan bahwa status &amp;ldquo;perawan&amp;rdquo; harus dihapuskan dari sertifikat pernikahan Muslim di negara itu. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan penting bagi para aktivis yang menggugat istilah yang &quot;memalukan dan diskriminatif&quot; itu.
Di bawah undang-undang pernikahan Muslim Bangladesh, seorang pengantin wanita harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahannya: apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.
Dalam putusan singkat pada Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus opsi itu dan menggantinya dengan opsi &quot;belum menikah&quot;. Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP.
Pengadilan diharapkan untuk mempublikasikan putusan lengkapnya pada Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan telah berlaku pada saat itu.
&quot;Ini adalah putusan penting,&quot; kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok yang mengajukan kasus yang menggugat istilah itu, kepada AFP pada Senin, 26 Agustus.
Putusan itu juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi &quot;belum menikah, duda atau bercerai&quot; untuk pengantin pria pada sertifikat.
</description><content:encoded>DHAKA &amp;ndash; Pengadilan tertinggi Bangladesh memutuskan bahwa status &amp;ldquo;perawan&amp;rdquo; harus dihapuskan dari sertifikat pernikahan Muslim di negara itu. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan penting bagi para aktivis yang menggugat istilah yang &quot;memalukan dan diskriminatif&quot; itu.
Di bawah undang-undang pernikahan Muslim Bangladesh, seorang pengantin wanita harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahannya: apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.
Dalam putusan singkat pada Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus opsi itu dan menggantinya dengan opsi &quot;belum menikah&quot;. Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP.
Pengadilan diharapkan untuk mempublikasikan putusan lengkapnya pada Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan telah berlaku pada saat itu.
&quot;Ini adalah putusan penting,&quot; kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok yang mengajukan kasus yang menggugat istilah itu, kepada AFP pada Senin, 26 Agustus.
Putusan itu juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi &quot;belum menikah, duda atau bercerai&quot; untuk pengantin pria pada sertifikat.
</content:encoded></item></channel></rss>
