<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan Ulang KPK sebagai Saksi Kasus Meikarta</title><description>Mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan ulang KPK terkait kasus proyek Meikarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta"/><item><title>Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan Ulang KPK sebagai Saksi Kasus Meikarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2019 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta-ARYlfEhq4O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Heryawan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/27/337/2097095/ahmad-heryawan-penuhi-panggilan-ulang-kpk-sebagai-saksi-kasus-meikarta-ARYlfEhq4O.jpg</image><title>Ahmad Heryawan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pagi ini memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher &amp;ndash;sapaan akrabnya&amp;ndash; akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta untuk tersangka sekda nonaktif Jabar, Iwa Karniwa (IWK).
Pemeriksaan terhadap Aher merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Aher sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 26 Agustus.
Baca juga:   Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK&amp;nbsp;
 
&quot;Ya yang bersangkutan jadi saksi untuk IWK hari ini. Penjadwalan ulang dari kemarin (panggilan pemeriksaan) kemarin,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Berdasarkan pantauan Okezone, Aher datang memenu&amp;lrm;hi panggilan KPK sekira pukul 09.10 WIB.
Aher mengatakan surat panggilan pemeriksaan sebelumnya dari KPK tidak sampai&amp;lrm; ke dirinya. Oleh karena itu, Aher baru memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Baca juga:   Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Meikarta&amp;nbsp;
 
&quot;&amp;lrm;Undangan (panggilan) enggak sampai,&quot; ucap Aher di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Aher belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap dirinya. Dia hanya mengamini bahwa Iwa Karniwa &amp;lrm;merupakan sekretaris daerah ketika dirinya menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
Baca juga:   KPK Konfrontasi Dua Legislator PDIP Diduga Terkait Aliran Suap Proyek Meikarta&amp;nbsp;
 
&quot;Enggak tahu saya. Pokoknya dia sekda di zaman saya,&quot; kata Aher.

KPK sendiri telah menetapkan sekda nonaktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK), sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin megaproyek Meikarta di Cikarang.
Baca juga:   Mantan Presdir Lippo Cikarang Bantah Terlibat Suap Proyek Meikarta&amp;nbsp;
 
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pagi ini memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher &amp;ndash;sapaan akrabnya&amp;ndash; akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta untuk tersangka sekda nonaktif Jabar, Iwa Karniwa (IWK).
Pemeriksaan terhadap Aher merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Aher sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 26 Agustus.
Baca juga:   Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Mangkir dari Panggilan KPK&amp;nbsp;
 
&quot;Ya yang bersangkutan jadi saksi untuk IWK hari ini. Penjadwalan ulang dari kemarin (panggilan pemeriksaan) kemarin,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Berdasarkan pantauan Okezone, Aher datang memenu&amp;lrm;hi panggilan KPK sekira pukul 09.10 WIB.
Aher mengatakan surat panggilan pemeriksaan sebelumnya dari KPK tidak sampai&amp;lrm; ke dirinya. Oleh karena itu, Aher baru memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Baca juga:   Deddy Mizwar Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Meikarta&amp;nbsp;
 
&quot;&amp;lrm;Undangan (panggilan) enggak sampai,&quot; ucap Aher di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Aher belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap dirinya. Dia hanya mengamini bahwa Iwa Karniwa &amp;lrm;merupakan sekretaris daerah ketika dirinya menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
Baca juga:   KPK Konfrontasi Dua Legislator PDIP Diduga Terkait Aliran Suap Proyek Meikarta&amp;nbsp;
 
&quot;Enggak tahu saya. Pokoknya dia sekda di zaman saya,&quot; kata Aher.

KPK sendiri telah menetapkan sekda nonaktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK), sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin megaproyek Meikarta di Cikarang.
Baca juga:   Mantan Presdir Lippo Cikarang Bantah Terlibat Suap Proyek Meikarta&amp;nbsp;
 
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.</content:encoded></item></channel></rss>
