<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Penggelapan Motor untuk Dijual ke Luar Negeri Dibongkar Polisi</title><description>Polda Jabar melalui Subdit Ranmor bongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua baru</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi"/><item><title>Modus Penggelapan Motor untuk Dijual ke Luar Negeri Dibongkar Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi</guid><pubDate>Selasa 27 Agustus 2019 01:46 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi-VInC4jQAnA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang Bukti Hasil Penggelapan (Foto: Okezone/Yudistira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/27/525/2096987/modus-penggelapan-motor-untuk-dijual-ke-luar-negeri-dibongkar-polisi-VInC4jQAnA.jpg</image><title>Barang Bukti Hasil Penggelapan (Foto: Okezone/Yudistira)</title></images><description>BANDUNG - Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreakrimum) Polda Jabar melalui Subdit Ranmor bongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua baru. Empat orang orang diamankan, dengan diantaranya berinisial AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).
Sebanyak 205 motor baru keluaran pabrik, diamankan polisi dari empat pelaku. Motor-motor tersebut rencana akan dikirim ke luar negeri untuk di jual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari beberapa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor, yang mencurigai banyaknya kredit macet.
Polisi mendalami dengan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor baru tersebut.
&quot;Para pelakunya ini mengajukan kredit motor dengan KTP orang lain, kemudian setelah didapat motornya mereka menjual kembali ke Jakarta untuk di kirim ke luar negeri,&quot; ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Truk Perusahaan
Tindak kejahatan komplotan ini telah berlangsung lama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada periode tiga bulan terakhir, Juni, Juli, dan Agustus, telah ratusan motor unit motor digelapkan.
Bahkan komplotan ini telah mengirimkan motor hasil penggelapan ke luar negeri, Vietnam 103 unit dan Afrika Selatan 100 unit.
&quot;Motor yang dikirim ke luar negeri sesuai pesanan. Seperti ke Vietnam khusus motor Suzuki Satria, sedangkan ke Afrika Selatan motor Honda Vario,&quot; ujar Dirreskrimum.Motor-motor hasil penggelapan kawanan ini, disimpan di wilayah Kabupaten Garut, sebelum dikirim ke Jakarta.
Modus  operandi komplotan ini, ungkap dia, tersangka RD, HR alias D, dan YM,  dan RD membeli sepeda motor jenis tertentu ke leasing secara kredit  menggunakan KTP orang lain.
Dengan down payment (DP) atau uang  muka Rp5-7 juta, sepeda motor keluaran terbaru bisa diperoleh. Mereka  menggunakan KTP milik orang lain agar bersih dari catatan kredit macet.
Setelah  motor diperoleh dan dikirim ke alamat pemilik KTP, tersangka RD, HR  alias D, dan YM melakukan penjemputan. Motor-motor tersebut dibawa ke  Garut untuk diserahkan kepada AR sebagai pengepul.
&quot;Setelah  terkumpul dalam jumlah tertentu, motor-motor hasil penggelapan  dikirimkan ke Jakarta Utara dengan tujuan kepada MD (buron). Oleh MD  motor-motor itu dijual ke luar negeri. Komplotan ini telah menjual motor  hasil kejahatan itu ke Afrika Selatan dan Vietnam,&quot; tutur Iksantyo.
Atas  perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481  KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</description><content:encoded>BANDUNG - Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreakrimum) Polda Jabar melalui Subdit Ranmor bongkar praktik penggelapan kendaraan roda dua baru. Empat orang orang diamankan, dengan diantaranya berinisial AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).
Sebanyak 205 motor baru keluaran pabrik, diamankan polisi dari empat pelaku. Motor-motor tersebut rencana akan dikirim ke luar negeri untuk di jual.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari beberapa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor, yang mencurigai banyaknya kredit macet.
Polisi mendalami dengan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor baru tersebut.
&quot;Para pelakunya ini mengajukan kredit motor dengan KTP orang lain, kemudian setelah didapat motornya mereka menjual kembali ke Jakarta untuk di kirim ke luar negeri,&quot; ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/8/2019).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Truk Perusahaan
Tindak kejahatan komplotan ini telah berlangsung lama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada periode tiga bulan terakhir, Juni, Juli, dan Agustus, telah ratusan motor unit motor digelapkan.
Bahkan komplotan ini telah mengirimkan motor hasil penggelapan ke luar negeri, Vietnam 103 unit dan Afrika Selatan 100 unit.
&quot;Motor yang dikirim ke luar negeri sesuai pesanan. Seperti ke Vietnam khusus motor Suzuki Satria, sedangkan ke Afrika Selatan motor Honda Vario,&quot; ujar Dirreskrimum.Motor-motor hasil penggelapan kawanan ini, disimpan di wilayah Kabupaten Garut, sebelum dikirim ke Jakarta.
Modus  operandi komplotan ini, ungkap dia, tersangka RD, HR alias D, dan YM,  dan RD membeli sepeda motor jenis tertentu ke leasing secara kredit  menggunakan KTP orang lain.
Dengan down payment (DP) atau uang  muka Rp5-7 juta, sepeda motor keluaran terbaru bisa diperoleh. Mereka  menggunakan KTP milik orang lain agar bersih dari catatan kredit macet.
Setelah  motor diperoleh dan dikirim ke alamat pemilik KTP, tersangka RD, HR  alias D, dan YM melakukan penjemputan. Motor-motor tersebut dibawa ke  Garut untuk diserahkan kepada AR sebagai pengepul.
&quot;Setelah  terkumpul dalam jumlah tertentu, motor-motor hasil penggelapan  dikirimkan ke Jakarta Utara dengan tujuan kepada MD (buron). Oleh MD  motor-motor itu dijual ke luar negeri. Komplotan ini telah menjual motor  hasil kejahatan itu ke Afrika Selatan dan Vietnam,&quot; tutur Iksantyo.
Atas  perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481  KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
