<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini</title><description>Setya Novanto mengajukan PK atas putusan hukuman terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hari ini digelar sidang pertamanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-sidang-perdana-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-sidang-perdana-digelar-hari-ini"/><item><title>Setya Novanto Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-sidang-perdana-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-sidang-perdana-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2019 08:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-hari-ini-digelar-sidang-perdana-qTBsDIZR7T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/08/28/337/2097513/setya-novanto-ajukan-pk-hari-ini-digelar-sidang-perdana-qTBsDIZR7T.jpg</image><title>Setya Novanto. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke M&amp;lrm;ahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya sidang perdana terkait PK Setnov digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama,&quot; kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setnov, Rabu (28/8/2019).
Baca juga:    Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.
&quot;Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN,&quot; ucap Maqdir.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan &amp;lrm;membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Ti&amp;lrm;pikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Baca juga:   Setnov Jangan Berulah Lagi kalau Masih Mau di Lapas Sukamiskin&amp;nbsp;
 
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding&amp;lrm;. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira 1 tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke M&amp;lrm;ahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya sidang perdana terkait PK Setnov digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama,&quot; kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setnov, Rabu (28/8/2019).
Baca juga:    Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid&amp;nbsp;
 
Ia mengatakan, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.
&quot;Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN,&quot; ucap Maqdir.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan &amp;lrm;membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Ti&amp;lrm;pikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Baca juga:   Setnov Jangan Berulah Lagi kalau Masih Mau di Lapas Sukamiskin&amp;nbsp;
 
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding&amp;lrm;. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira 1 tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
